Majene,TelukMandar.com- Temuan Jatanras Polres Majene mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) diwilayah Kecamatan Banggae Timur, Bawaslu Majene enggan berkomentar saat dikonfirmasi, Jumat 23 Februari 2024
Saat dikonfirmasi ketua Bawaslu Majene melalui sambungan telepon, pihaknya tidak merespon dan hanya membaca apa yang kami pertanyakan melalui pesan Whats App.
Dikutip dari Media batarapos.com mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) melalui Jatanras Polres Majene, berhasil mengamankan uang senilai Rp. 21 juta beserta kartu nama dan daftar nama sasaran politik uang.
Menurut Muhardi, pasca penangkapan dilakukan pihak kepolisian melalui tim Jatanras Polres Majene, masyarakat hingga sejumlah pemerhati pemilu menunggu proses keberlanjutan temuan OTT tersebut.
“Hingga kini, Polres Majene dan Bawaslu tidak mengungkap dan menyampaikan progres keruang publik,” ungkapnya salah seorang pemerhati pemilu damai.
Ia pun, mendesak pihak terkait untuk segera dilakukan proses hukum dan pihak Bawaslu Majene bergerak cepat merespon hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Majene.
”Kami meminta aparat kepolisian Polres Majene agar mengkoordinasikan OTT tersebut kepada Bawaslu Majene untuk ditindaklanjuti di Gakkumdu. Jika nanti terbukti ada pelanggaran pidana maka harus ada penegakan hukum yang jelas dan tegas,” terangnya.
Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. (as)