MAMUJU – Tim Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar berhasil amankan pria diduga membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan itu berlangsung tepat dikawasan gerbang perbatasan kota Mamuju, 10 Maret 2026.
Penangkapan dilakukan Tim Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba berlangsung dramatis dan tepat pukul 05. 00 target berhasil dibekuk.
Pelaku sendiri bernama Bahtiar alias Tare (47) berprofesi petani asal Dusun Beringin, Desa Polo Pangale, Kecamatan Pangale, Mamuju Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Dr. Christian Rony Putra, SIK, MH, katakan penangkapan bermula laporan masyarakat sebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika kerap melintas dijalur poros Majene – Mamuju.
Tim Subdit lll Ditresnarkoba dipimpin Kasubdit lll Kompol Eduard Steffry Allan T., S.I.K., M.Si langsung bergerak lakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi dimaksud.
“Sekitar pukul 05.00 WITA, tim melihat pria berada didalam mobil penumpang jenis Toyota Calya berwarna abu – abu. Setelah ditangkap dan digeledah, didapati dua saset berisi krkstal bening menyerupai sabu,” ungkap Christian.
Barang haram itu disimpan pelaku dalam kantongan hitam berada disaku kiri pelaku. Saat diinterogasi dilokasi, Bahtiar akui seluruh barang bukti merupakan miliknya.
Hasil penimbangan sementara, dua saset kemudian berhasil diamankan polisi dari saku pelaku memiliki berat 58.22 gram atau lebih dari setengah ons.
Tak hanya sabu, polisi juga sita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kantong plastik hitam dan sebuah handpone Vivo berwarna biru diduga kuat digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Mr. X berdomisili di Kabupaten Sidrap, Sul – Sel.
“Bahtiar akui membeli dua saset besar sabu dengan harga Rp. 52.2 juta melalui sistem transfer,” ujar Cristian.
Bahtiar pun akui bukan kali pertama lakukan transaksi dengan Mr. X. Melalui pengakuannya sudah kali ambil paket sabu.
Transaksi pertamanya, sekitar Januari 2026, dengan jumlah pembelian 17.5 juta. Sementara Februari jumlah pembelian 35 juta.
Paket sabut kini diamankan pihak kepolisian diduga merupakan jaringan peredaran narkotika lintas daerah sasar wilayah Sulbar.
Tersangka kini diamankan di Mapolda Sulbar untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih lakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut, termasuk memburu sosok Mr. X diduga menjadi sumber barang haram itu.
“Kami akan menelusuri jaringan diatasnya. Informasi masyarakat sangat membantu dapam pengungkapan kasus ini,” terang Cristian.
Bahtiar terancam dijerat pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pihaknya himbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan tiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dilingkungan masing – masing. Guna menekan peredaran barang haram tersebut diwilayah Sulbar. (rls/as)














