Oleh: Awaluddin Mahasiswa Program Pasca Sarjana Hukum Keluarga Islam STAIN Majene.
Pendahuluan
Hukum keluarga merupakan salah satu cabang hukum yang memiliki kedudukan strategis karena mengatur hubungan hukum dalam institusi keluarga, meliputi perkawinan, perceraian, pengasuhan anak, kewarisan, perwalian, hingga pengelolaan harta keluarga. Perubahan terhadap hukum keluarga tidak hanya berdampak pada aspek yuridis, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, budaya, agama, ekonomi, dan politik.
Indonesia sebagai negara dengan sistem hukum pluralistik mengintegrasikan hukum Islam, hukum adat, dan hukum Barat dalam pembangunan hukum nasional. Kondisi tersebut menyebabkan setiap pembaharuan hukum keluarga selalu menjadi arena kompromi antara nilai agama, konstitusi, hak asasi manusia, dan kebutuhan masyarakat.
Tonggak pembaharuan hukum keluarga dimulai melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kemudian diperkuat dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI), perubahan batas usia perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas perlindungan terhadap hak perempuan dan anak.
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan kemajuan ilmu kedokteran menghadirkan persoalan baru seperti digitalisasi pelayanan hukum, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), teknologi reproduksi berbantu, serta perkawinan lintas negara yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh regulasi yang ada.
Oleh karena itu, pembaharuan hukum keluarga perlu dipahami sebagai bagian dari politik hukum nasional yang bertujuan mewujudkan kepastian hukum sekaligus menjaga kemaslahatan masyarakat.
Politik Hukum Pembaharuan Hukum Keluarga di Indonesia Politik hukum merupakan kebijakan dasar negara dalam membentuk dan mengembangkan hukum guna mencapai tujuan nasional.
Dalam konteks hukum keluarga, politik hukum berfungsi mengharmonisasikan nilai-nilai hukum Islam, prinsip konstitusi, hak asasi manusia, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Hukum tidak dipandang sebagai norma yang statis, melainkan sebagai instrumen rekayasa sosial untuk menjawab perubahan zaman.
Perjalanan pembaharuan hukum keluarga di Indonesia menunjukkan bahwa perubahan hukum selalu dipengaruhi oleh dinamika politik dan perkembangan masyarakat. Masa kolonial menerapkan pluralisme hukum berdasarkan golongan penduduk, sedangkan setelah kemerdekaan pemerintah berupaya melakukan unifikasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selanjutnya, Kompilasi Hukum Islam menjadi pedoman bagi Peradilan Agama, sementara era reformasi menghadirkan perubahan yang lebih progresif melalui Putusan Mahkamah Konstitusi dan revisi Undang-Undang Perkawinan.
Secara umum, arah politik hukum keluarga di Indonesia berorientasi pada empat tujuan utama, yaitu: Memperkuat perlindungan perempuan dan anak;
mengharmonisasikan hukum Islam dengan konstitusi dan hak asasi manusia; memodernisasi pelayanan hukum melalui digitalisasi; dan merespons perkembangan global serta kemajuan teknologi.
Dengan demikian, pembaharuan hukum keluarga merupakan proses yang dinamis dan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Polemik dan Tantangan Pembaharuan Hukum Keluarga
Meskipun bertujuan meningkatkan perlindungan hukum, pembaharuan hukum keluarga hampir selalu memunculkan polemik karena melibatkan perbedaan pandangan antara negara, akademisi, organisasi keagamaan, dan masyarakat. Dalam sistem hukum pluralistik, perbedaan tersebut merupakan konsekuensi logis dari interaksi antara hukum Islam, hukum adat, hukum nasional, dan nilai-nilai internasional.
Beberapa isu yang paling banyak diperdebatkan antara lain:
Pertama, perubahan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun. Kelompok pendukung menilai kebijakan ini penting untuk melindungi anak, menekan angka perkawinan usia dini, serta meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan. Sebaliknya, sebagian kalangan menilai bahwa syariat Islam tidak menentukan batas usia secara numerik sehingga kedewasaan biologis lebih penting daripada batas administratif.
Kedua, dispensasi kawin. Walaupun dimaksudkan sebagai mekanisme pengecualian dalam keadaan mendesak, praktiknya sering dianggap terlalu mudah diberikan sehingga mengurangi efektivitas kebijakan pencegahan perkawinan anak.
Ketiga, poligami. Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami namun tetap membuka peluang poligami dengan izin pengadilan. Perbedaan pandangan muncul antara kelompok yang menganggap poligami sebagai bagian dari syariat dengan kelompok yang menilai praktik tersebut sering menimbulkan ketidakadilan terhadap perempuan dan anak.
Keempat, status anak di luar perkawinan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan tersebut dipandang sebagai upaya memberikan perlindungan hak anak, tetapi sebagian pihak khawatir akan dianggap melegitimasi hubungan di luar perkawinan.
Selain isu-isu tersebut, perkembangan teknologi telah menghadirkan tantangan baru berupa digitalisasi pelayanan hukum melalui SIMKAH, e-Court, dan e-Litigation, penggunaan Artificial Intelligence dalam administrasi hukum, teknologi reproduksi berbantu seperti bayi tabung dan surrogacy, serta meningkatnya praktik perkawinan lintas negara. Seluruh perkembangan tersebut memerlukan regulasi yang adaptif agar kemajuan teknologi tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, konstitusi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Pembaharuan Hukum Keluarga dalam Perspektif Maqāṣid Syarī’ah
Pendekatan maqāṣid syarī’ah memberikan kerangka teoritis yang relevan dalam memahami pembaharuan hukum keluarga.
Menurut Imam al-Syāṭibī, tujuan syariat adalah mewujudkan kemaslahatan melalui perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Pemikiran ini kemudian dikembangkan oleh Jasser Auda melalui pendekatan sistem yang lebih adaptif terhadap perubahan sosial.
Dalam perspektif tersebut, kenaikan batas usia perkawinan bertujuan melindungi kesehatan ibu dan anak serta meningkatkan kualitas pendidikan sehingga sejalan dengan prinsip ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-‘aql, dan ḥifẓ al-nasl. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai status anak di luar perkawinan juga mencerminkan perlindungan terhadap hak anak sebagai bagian dari tujuan syariat.
Digitalisasi pelayanan hukum melalui SIMKAH dan e-Court mendukung terwujudnya kepastian hukum, efisiensi pelayanan, serta transparansi administrasi. Sementara itu, Artificial Intelligence dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu administrasi dan analisis perkara, namun tidak dapat menggantikan hakim karena pertimbangan moral, keadilan, dan kebijaksanaan tetap memerlukan peran manusia.
Pada bidang teknologi reproduksi berbantu, politik hukum Indonesia mengambil posisi moderat dengan memperbolehkan teknologi reproduksi sepanjang tidak mengaburkan nasab, sedangkan praktik surrogacy tidak diakui karena bertentangan dengan prinsip perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl).
Demikian pula dalam perkawinan lintas negara, negara dituntut memberikan kepastian hukum mengenai kewarganegaraan, hak asuh anak, dan status harta bersama tanpa mengabaikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia.
Kesimpulan : Pertama, Politik hukum pembaharuan hukum keluarga di Indonesia merupakan proses legislasi yang dinamis dan dipengaruhi oleh interaksi antara hukum Islam, konstitusi, hak asasi manusia, perkembangan sosial, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembaharuan tersebut tidak semata-mata bertujuan mengubah norma hukum, tetapi merupakan instrumen negara dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap institusi keluarga sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat. Sejarah perkembangan hukum keluarga menunjukkan bahwa setiap perubahan regulasi selalu merupakan hasil kompromi antara aspirasi keagamaan, kebutuhan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan hukum nasional.
Kedua, Polemik yang muncul dalam pembaharuan hukum keluarga bukanlah pertentangan antara hukum Islam dan hukum negara, melainkan merupakan manifestasi dari perbedaan paradigma dalam memahami tujuan hukum. Perbedaan pandangan mengenai batas usia perkawinan, dispensasi kawin, poligami, status anak di luar perkawinan, revisi Kompilasi Hukum Islam, digitalisasi pelayanan hukum, teknologi reproduksi berbantu, serta Artificial Intelligence menunjukkan adanya tarik-menarik antara pendekatan normatif, perlindungan hak asasi manusia, dan kebutuhan adaptasi terhadap perubahan masyarakat. Dengan demikian, polemik tersebut merupakan konsekuensi logis dari sistem hukum Indonesia yang pluralistik dan demokratis.
Ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap arah pembaharuan hukum keluarga di Indonesia. Melalui kewenangan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi telah menjadi salah satu aktor utama dalam membentuk politik hukum keluarga nasional. Putusan mengenai batas usia perkawinan, status anak di luar perkawinan, serta perjanjian perkawinan menunjukkan bahwa pembaharuan hukum keluarga tidak lagi hanya ditentukan oleh proses legislasi di DPR, tetapi juga berkembang melalui proses judicial review yang berorientasi pada perlindungan hak konstitusional warga negara.
Keempat, Perkembangan digitalisasi, Artificial Intelligence, teknologi reproduksi berbantu, serta meningkatnya praktik perkawinan lintas negara menghadirkan tantangan baru yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh regulasi hukum keluarga Indonesia. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pembaharuan hukum keluarga harus bergerak dari pendekatan yang bersifat reaktif menuju pendekatan yang bersifat antisipatif. Negara dituntut tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum yang telah terjadi, tetapi juga mempersiapkan kerangka regulasi yang mampu menjawab perkembangan teknologi dan globalisasi tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar hukum Islam dan konstitusi.
Kelima, Dalam perspektif maqāṣid syarī’ah, arah pembaharuan hukum keluarga di Indonesia pada dasarnya telah mencerminkan upaya mewujudkan kemaslahatan melalui perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Meskipun demikian, implementasinya masih memerlukan harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan, serta peningkatan budaya hukum masyarakat agar tujuan syariat dapat diwujudkan secara optimal dalam kehidupan keluarga modern.














