Majene,TelukMandar.com-Kepatuhan standar pelayanan publik dapat terwujud jika komitmen pimpinan daerah dan pimpinan perangkat daerah terus melakukan perbaikan berkelanjutan hingga meraih nilai tingkat kepatuhan dalam katagori tinggi atau zona hijau.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik adalah penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga, Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Penilaian ini, sebagai upaya pencegahan mal administrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhir berupa opini pengawasan pelayanan publik.
Untuk Kabupaten Majene capaian nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2023 berada di Zona Hijau dengan nilai 83,76 kualitas tinggi yang tentunya merupakan cermin dari komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Atas dasar ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene mendapat penghargaan dari Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih yang diterima Wakil Bupati Majene Aris Munandar Kalma di Graha Sandeq Pemprov Sulbar, Jumat 2 Februari 2024.
“Penghargaan yang kita terima menjadi semangat untuk lebih meningkatkan pelayanan publik di Bumi Assamalewuang,” ungkap Aris Munandar.
Ia mengaku, penyelenggaraan pelayanan publik akan terus beradaptasi dengan segala perubahan dan memaksimalkan penggunaan teknologi yang tersedia untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Majene.
“Inti keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik adalah komitmen dan dorongan pimpinan OPD dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (as)