Majene,TelukMandar.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene kesulitan dalam membebaskan lahan jalan menuju Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sulawesi Barat yang berlokasi di Lingkungan Passarang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Sabtu 30 September 2023.
Kepala Badan Anggaran dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene, Kasman Kabil mengatakan, salah satu kendala dalam proses pembebasan lahan tersebut adalah adanya pihak lain yang mengkalim kepemilikan lahan itu.
“Tanah itu bermasalah, ada beberapa pihak yang mengklaim. Jadi memang tidak satu pihak yang mengkalim lahan itu. Bahkan penyelesainnya sudah seringkali dibahas dengan melibatkan Forkopimda, tapi selalu saja tak ada titik temu,” ungkap Kasman saat ditelpon.
Menurutnya, terdapat beberapa tahapan dalam melakukan pembebasan lahan, salah satunya adalah dokumen kepemilikan lahan berupa sertifikat asli yang harus bisa diperlihatkan pemilik lahan.
Kasman menyebut, jika persyaratan tersebut mampu dipenuhi pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Maka Pemkab Majene akan melakukan pembayaran.
“Pemda Majene beli tanah itu tidak berdasarkan pada perjanjian Bupati dengan pemilik tanah. Tapi juga berdasarkan proses apresial dari tim independen dalam menaksir nilai objek yang akan dibebaskan,” Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Kabupaten Majene Irfan menyebut, tanah tersebut telah bersertifikat. Hanya saja, sertifikat asli lahan tersebut dipegang oleh Pengacara ahli waris.
Hal itu lantaran, tanah tersebut sempat menjadi objek sengketa dengan pihak lain. Namun dalam perjalanannya, setelah melalui proses hukum yang panjang, perkara terebut kemudian dimenangkan oleh ahli waris Hudong.
“Fotokopinya sudah pernah kami liat, hanya saja (Objek Tanah) itu sempat bermasalah antara ahli waris dengan pihak lain, tapi perkaranya kini sudah dimenangkan oleh Hudong yang dibantu Pengacara, makanya sertifikat asli dipegang sama pengacara,” bebernya.
Ia menyebut, kemungkinan masih ada perjanjian yang mengikat antara pihak ahli waris dengan pengacara yang belum terselesaikan, sehingga sertifikat asli milik ahli waris belum dikembalikan pengacara. (as)