Oleh: Asnawi (Direktur WALHI Sulbar)
Sejumlah titik diKabupaten Majene, Sulawesi Barat, bentang alam yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat kini perlahan berubah wajah. Gunung dan perbukitan yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan penyangga air, pengendali erosi, serta pelindung alami bagi permukiman warga, justru dikeruk dan dialihfungsikan menjadi sumber material tanah uruk untuk pembangunan perumahan.
Fenomena ini tidak sekadar persoalan pembangunan yang tidak terencana. Yang lebih memprihatinkan, aktivitas pengerukan tersebut diduga berlangsung tanpa dokumen kajian lingkungan dan tanpa izin yang jelas dari otoritas yang berwenang. Situasi ini memperlihatkan potret buruk tata kelola lingkungan di daerah, di mana kepentingan ekonomi jangka pendek dibiarkan mengalahkan keselamatan ekologis dan sosial masyarakat.
Sebagai organisasi lingkungan yang selama ini memantau kondisi ekologis di Sulawesi Barat, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat menemukan bahwa sejumlah lokasi penggalian tanah uruk di Majene memperlihatkan pola yang sama: pengerukan dilakukan secara masif terhadap perbukitan, menggunakan alat berat, dengan mobilisasi material yang terus-menerus keluar dari lokasi menuju area pembangunan perumahan.
Ironisnya, tidak ditemukan informasi terbuka mengenai keberadaan dokumen lingkungan yang menjadi syarat dasar dalam setiap aktivitas yang berpotensi mengubah bentang alam. Dalam sistem hukum lingkungan Indonesia, setiap kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup seharusnya terlebih dahulu melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau setidaknya dokumen pengelolaan lingkungan lainnya.
Dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif. Ia merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan telah mempertimbangkan risiko ekologis, dampak sosial, serta langkah mitigasi terhadap potensi kerusakan lingkungan. Namun yang terjadi di Majene justru sebaliknya. Gunung dikeruk terlebih dahulu, sementara kajian lingkungan jika memang ada tidak pernah diketahui publik. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: apakah aktivitas tersebut benar-benar memiliki izin? Jika tidak, mengapa kegiatan tersebut tetap berlangsung secara terbuka?
Lebih jauh lagi, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pengerukan mulai merasakan dampak langsung dari aktivitas tersebut. Debu yang beterbangan, lalu lintas truk pengangkut material yang merusak jalan desa, hingga kekhawatiran akan potensi longsor menjadi keluhan yang semakin sering terdengar.
Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pengerukan menyampaikan kegelisahannya. “Dulu gunung itu masih utuh. Sekarang hampir setiap hari ada alat berat dan truk keluar masuk. Kami khawatir kalau musim hujan datang, tanah bisa longsor ke rumah warga,” ujarnya.
Kekhawatiran masyarakat ini bukan tanpa dasar. Secara ekologis, perbukitan dan gunung memiliki fungsi penting sebagai pengikat tanah dan pengatur aliran air. Ketika struktur alami tersebut diubah secara drastis melalui pengerukan, stabilitas tanah menjadi rentan terganggu. Dalam kondisi curah hujan tinggi seperti di wilayah Sulawesi Barat, risiko longsor dan banjir bisa meningkat secara signifikan.
Namun di tengah situasi yang mengkhawatirkan ini, respons pemerintah daerah justru terlihat minim. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Majene yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan lingkungan belum menunjukkan langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Hal yang sama juga terlihat dari sikap aparat penegak hukum yang seolah tidak menganggap serius dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi. Padahal, dalam kerangka hukum nasional, aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mengatur bahwa setiap usaha atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Dengan kata lain, pengerukan gunung tanpa kajian lingkungan dan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia berpotensi menjadi tindak pidana lingkungan.
Pertanyaannya kemudian: mengapa praktik seperti ini bisa berlangsung begitu terbuka? Ada dua kemungkinan yang patut dipertanyakan secara serius. Pertama, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Kedua, adanya pembiaran yang disengaja terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan.
Kedua kemungkinan tersebut sama-sama berbahaya bagi masa depan lingkungan di Majene. Jika pemerintah daerah gagal menjalankan fungsi pengawasan, maka kerusakan lingkungan akan terus terjadi tanpa kendali. Namun jika yang terjadi adalah pembiaran, maka persoalan ini sudah masuk pada krisis integritas dalam tata kelola pemerintahan. Lebih dari itu, praktik pembangunan yang mengorbankan gunung dan perbukitan untuk kepentingan perumahan juga memperlihatkan cara pandang pembangunan yang keliru. Pembangunan perumahan memang penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi hal tersebut tidak boleh dilakukan dengan menghancurkan bentang alam yang menjadi penyangga keselamatan ekologis suatu wilayah.
Pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan bukanlah pembangunan, melainkan investasi bencana. Majene memiliki sejarah panjang menghadapi bencana alam, termasuk gempa bumi dan potensi longsor di sejumlah wilayah perbukitan. Dalam konteks ini, setiap perubahan bentang alam harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berbasis pada kajian ilmiah yang ketat. Sayangnya, prinsip kehati-hatian tersebut justru tidak terlihat dalam praktik pengerukan gunung yang terjadi saat ini.
Oleh karena itu, WALHI Sulawesi Barat mendesak pemerintah daerah Kabupaten Majene untuk segera melakukan audit lingkungan terhadap seluruh aktivitas penggalian tanah uruk yang sedang berlangsung. Jika terbukti tidak memiliki dokumen lingkungan maupun izin resmi, maka kegiatan tersebut harus segera dihentikan.
Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang terjadi. Penegakan hukum yang tegas menjadi penting untuk memastikan bahwa lingkungan hidup tidak terus-menerus menjadi korban dari praktik pembangunan yang serampangan.
Masyarakat Majene berhak atas lingkungan yang aman dan sehat. Gunung dan perbukitan bukan sekadar hamparan tanah yang bisa dikeruk kapan saja. Ia adalah benteng ekologis yang menjaga keselamatan warga. Jika benteng itu terus dihancurkan, maka yang tersisa bukanlah kemajuan pembangunan, melainkan ancaman bencana yang suatu hari akan kita tanggung bersama.














