MAJENE – Pemkab Majene melalui Wakil Bupati, Andi Rita Mariani Basharoe menerima 76 sertifikat tanah aset milik daerah dari BPN.
Penyerahan itu, berlangsung diruang rapat Wakil Bupati Majene, Dr. H. Andi Rita Mariani Basharoe, Jumat 11 September 2026.
Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat legalitas hukum, menertibkan administrasi Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus menutup celah sengketa tanah di wilayah Majene.
Andi Rita menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini bukan sekedar capaian administrasi. Melainkan bukti nyata komitmen Pemkab Majene dalam memenuhi target monitoring Center For Prevention (MCP) KPK tahun 2026.
Selain itu, penertiban aset ini juga dimaksudkan untuk mencegah potensi kerugian negara dan tindak pidana korupsi.
“Terbitnya 76 sertifikat ini merupakan legalitas hukum atas aset daerah kita semakin kuat dan tidak tergoyahkan,” ungkap Wakil Bupati Majene.
Ia juga instruksikan seluruh kepala OPD agar segera mencatat aset ini secara digital, menjaga fisiknya, dan memanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik. Jangan sampai ada aset sudah bersertifikat justru terbengkalai.
Pemkab Majene mengapresiasi kerja keras dan sinergi BPN Majene dalam mempercepat proses sertifikasi ini. Ke depan, kolaborasi kedua lembaga akan terus ditingkatkan demi mengamankan kekayaan daerah serta mendukung pembangunan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Majene. (rls/as)








