Majene,TelukMandar.Com-Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung digedung DPRD Majene bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan dihadiri sejumlah unsur terkait, mendapatkan penjelasan dari Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kasman, Jumat Malam 5 Mei 2023.
Melalui surat rekomendasi DPRD Majene, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Majene, penyelenggaraan pilkades wajib dilangsungkan pada tahun 2023. Selain itu, ia juga meminta kepada Pemkab Majene untuk memberikan penambahan anggaran pilkades senilai 500 juta dari 300 juta yang telah tersedia.
Kasman menyebutkan, permintaan pengajuan penambahan anggaran senilai 500 juta mengenai pelaksanaan pilkades tidak serta merta bisa kita penuhi. Karena APBD itu, ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Nah, sekarang Perda sudah ditetapkan ini.
“Untuk merubah angka-angka itu, harus melalui Perda Perubahan APBD 2023. Jadi permintaan penambahan 500 itu, juga harus melalui verifikasi dulu,” ungkap Kasman.
Ia juga sebutkan, jadi mengenai permintaan penambahan pelaksanaan pilkades senilai 500 juta, ya tentu harus melalui verifikasi dulu. Apakah nilai itu, sudah wajar atau tidak.
“Kita liat dulu setelah hasil verifikasi, peruntukannya bagaimana. Apakah sudah sesuai dengan standar harga (SBU),” ujarnya.
Jadi kita akan liat kemampuan APBD Perubahan nanti. Apakah memang, APBD kita mampu atau tidak. Karena ada banyak persoalan yang kita ingin selesaikan tahun ini.
“Hutang tahun lalu yang harus diselesaikan. Kemudian, untuk pendanaan pilkada pun wajib disiapkan 40% tahun ini dari total kebutuhan penyelenggara ,” jelas Kaban.
Jadi untuk memenuhi permintaan itu, harus melalui APDB Perubahan. Dan belum tentu juga 500, kita mau liat dulu seperti apa peruntukannya. Sudah sesuai tidak dengan standar harga (SBU).
“Makanya, saya belum bisa memberikan kepastian terkait penambahan tersebut. Apalagi dari awal, saya sudah sampaikan kenapa disepakati angka 500 itu. Padahal belum melalui verifikasi dan kita juga belum ketahui standar harga (SBU) mengenai peruntukannya,” tutup Kepala Badan Keuangan Aset Daerah. (srl)