Majene,TelukMandar.com-Pelaksana Tugas (PLT) Perumda Kabupaten Majene, merespon perihal pihaknya dianggap diduga menyalahgunakan dana bagi hasil pengelolaan minyak dan gas (Migas) atau Participating Interest (PI) pengelolaan Blok Sebuku di wilayah Kepulauan Lerelerekang, Kabupaten Majene.
Tuduhan dugaan penyalahgunaan itu, dilakukan oleh Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi. Di alamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Majene dalam hal ini PLT Perumda Majene (Andi Amran), senin 12 juni 2023.
Setelah beredarnya informasi tersebut, Andi Amran selaku PLT Perumda Majene langsung merespon dan mengatakan, dugaan penyalahgunaan yang dialamatkan kepada kami tentu tidak mendasar dan terkesan hanya sekedar menggiring issue terhadap videotron.
“Sudah kami tegaskan, uang tersebut masih berada di BANK BNI dan belum digunakan karena masih perlu dilakukan komunikasi bersama Bupati dan DPRD Majene,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Pengadaan videotron awalnya merupakan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Majene dengan pihak ketiga yakni PT. ILU Group Multimedia Indonesia. Proses kerja sama ini sudah dibicarakan sebelumnya, antara Pemda, DPRD, dan pihak ketiga.
“Namun belakangan setelah dilakukan konsultasi bersama pihak BPKP. Kerja sama tersebut dinilai tidak efisien jika dilaksanakan antara Pemerintah Daerah dan pelaku usaha (Government to Business / G to B). Dan akhirnya kerja sama itu dialihkan ke Perumda Aneka Usaha karena dinilai cocok dilaksanakan secara business to business (B to B),” ujarnya PLT Perumda Majene.
Ia menjelaskan, ketentuan yang mengikat Pemda untuk menganggarkan APBD juga telah dibatalkan dan dialihkan menjadi kerja sama pengadaan antara Perumda dan PT. ILu Group.
“Jadi, itu bukan kerja sama pihak ketiga dengan Pemda yang dibayar oleh Perumda. Namun kerja sama pihak ketiga dengan Perumda yang dibayakan Perumda. Seluruh tahapan ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentan Perumda Aneka Usaha telah mengatur bidang usaha yang diselenggarakan oleh Perumda. Salah satunya, bidang jasa secara umum termasuk penyediaan jasa periklanan melalui videotron.
“Jadi kalau dianggap videotron adalah proyek mangkrak. Ya itu juga bagian dari mengada-ngada. Perlu disampaikan, laporan keuangan Perumda saat ini telah diaudit auditor independen,” katanya.
Di uraikan, laporan tersebut mencatat realisasi pendapatan atas pengelolaan videotron senilai ratusan juta rupiah. Dan pendapatan tersebut diperoleh atas kerja sama penayangan iklan dengan Instansi Pemerintahan, Perbankan, dan Lembaga Pendidikan. Seperti Bank Indonesia, Bank Sulselbar, Universitas Terbuka, dan lainnya.
“Sekarang ini, ada banyak perusahaan yang menyatakan ingin memasang iklan divideotron milik Perumda Aneka Usaha,” urainya Mantan Sekwan Majene.
Ditegaskan, participating interest merupakan hak pengelolaan migas oleh BUMD sebesar 10% dan diselenggarakan secara business to business. Pendapatan atas dana PI merupakan penambahan modal bagi Perumda Aneka Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan berkaitan dengan jenis usaha yang diselenggarakan perumda sesuai dengan Perda pendirian Perumda.
“Adapun hasil dari pengelolaan dana PI yang diterima oleh Perumda Aneka Usaha melalui berbagai kegiatan termasuk pengelolaan videotron yang telah mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk Dividen yang disetor oleh Perumda Aneka Usaha ke Kas Daerah Kabupaten Majene,” tegasnya, Andi Amran (srl)