MAJENE – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Majene melalui Bidang Kaderisasi dan Ideologi menyoroti tajam ketidakpastian sikap Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Meski DPR baru-baru ini menepis isu penolakan dan menyatakan regulasi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, GMNI Majene menilai proses legislasi ini masih berjalan “setengah hati” dan sarat akan kalkulasi kepentingan politik elitis.
Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Kaderisasi dan Ideologi DPC GMNI Majene periode 2024-2026, Bung Arya, menyatakan keprihatinannya atas pola pembahasan RUU Perampasan Aset yang cenderung pasang-surut.
Isu krusial ini dinilai hanya mendapat perhatian serius di parlemen ketika ada tekanan publik akibat mencuatnya kasus korupsi skala besar, namun kembali meredup tanpa tindak lanjut yang konkret saat situasi mulai kondusif.
“Kami memandang dinamika pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI terus berulang dalam siklus yang menjenuhkan publik. RUU ini seolah hanya dijadikan komoditas politik atau ‘pemadam kebakaran’ saat tensi kemarahan rakyat terhadap korupsi sedang memuncak. Begitu momentum mereda, pembahasan
kembali menguap dengan berbagai dalih teoritis dan prosedural hukum yang sengaja dicari-cari. Ini adalah bentuk nyata dari pengkhianatan legislasi terhadap kehendak rakyat marhaen yang mendambakan keadilan sosial,” tegas Bung Arya dalam keterangan pers tertulisnya di Majene.
Secara analisis kritis-ideologis, Bung Arya membedah adanya bias kepentingan kelas yang sangat kental didalam tubuh parlemen. Keberatan yang diajukan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI terkait penerapan mekanisme perampasan aset non-pidana (non-conviction based forfeiture atau pendekatan in rem) dengan dalih potensi pelanggaran hak asasi manusia dan karakter hukum nasional, dinilai sebagai bentuk manipulasi dogma hukum semata.
Sangat ironis ketika anggota dewan mendadak menjadi tameng kemanusiaan dan pembela hak milik ketika berbicara soal aset hasil korupsi. Pendekatan ‘in rem’ atau penyitaan yang fokus langsung pada barang hasil kejahatan adalah instrumen hukum progresif yang telah sukses diadopsi oleh ratusan negara di dunia untuk memotong urat nadi kejahatan finansial.
Jika DPR bersikeras menggunakan pendekatan konvensional yang kaku, kami patut mempertanyakan secara kritis: hak siapakah yang sedang dilindungi oleh anggota dewan? Hak rakyat marhaen yang dirampok ruang hidupnya, ataukah keamanan dan kenyamanan aset oknum borjuasi politik yang bermasalah?
“Ini bukan lagi soal perdebatan akademik sistem hukum, melainkan benturan kepentingan antara elite yang ingin mempertahankan status quo dengan rakyat yang menuntut keadilan substantif,” lanjut Bung Arya secara lugas.
Lebih jauh, Bung Arya menegaskan bahwa dalih DPR yang menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset harus diperlambat demi “penyerapan aspirasi yang bermakna” (*meaningful participation*) hanyalah taktik penundaan waktu (*buying time*).
RUU ini telah matang dan dikaji sejak tahun 2008, sehingga tidak ada alasan logis untuk kembali memperdebatkan draf dasar dari nol kecuali ada ketakutan sistemik dari para pembuat kebijakan itu sendiri.
Menyikapi kemunduran komitmen tersebut, DPC GMNI Majene secara organisasi menyatakan tiga tuntutan sikap yang tegas dan tanpa kompromi:
1. Mendesak DPR RI untuk segera menghentikan retorika politik dan langsung mengesahkan RUU Perampasan Aset pada tahun 2026 ini tanpa melakukan pelemahan atau memotong pasal-pasal kunci, terutama yang berkaitan dengan penindakan kekayaan yang tidak wajar (*illicit enrichment*).
2. Menuntut Pemerintah di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak sekadar “menunggu bola” dari DPR, melainkan menggunakan otoritas politiknya secara progresif untuk menekan mitra legislatifnya agar mempercepat pembahasan draf inisiatif ini tanpa kompromi transaksional.
3. Menginstruksikan seluruh kader GMNI Majene beserta elemen gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil di Sulawesi Barat untuk membangun konsolidasi basis massa secara masif. Gerakan rakyat harus diorganisir guna mengawal jalannya Prolegnas Prioritas 2026 dari segala bentuk upaya pelemahan hukum oleh elite politik kartel.
Sebagai organisasi kader yang berlandaskan marhaenisme ajaran Bung Karno, GMNI Majene menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan struktural yang memiskinkan rakyat secara sistemik. Perjuangan melawannya tidak boleh berhenti pada dokumen formalitas atau diplomasi meja makan dewan. Negara membutuhkan instrumen hukum yang radikal dan berani guna merampas kembali hak-hak ekonomi rakyat yang didegradasi oleh keserakahan oleh para koruptor. (rls/as)














