Majene,TelukMandar.Com-Kepala Bidan (Kabid) Paud dan Nonformal Disdikpora Kabupaten Majene, meminta wartawan untuk melaporkan terhadap keganjalan yang terjadi dilapangan terkait kegiatan PKBM, Rabu 10 Mei 2023.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk bergerak dalam bidang pendidikan non formal. Dan PKBM sendiri masih berada dibawah pengawasan serta bimbingan dari Disdikpora Majene.
Sistem pendidikan nasional sebagai tersebut dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya: UU RI No. 20/2003), adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dimana jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya serta dapat diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan jarak jauh.
Kepala Bidan Paud dan Norformal mengatakan, kami dari pihak Disdikpora Majene, pada bidang nonformal mengharapkan kepada pengelola PKBM untuk massif mensosialisasikan kepada masyarakat terhadap keberadaan pendidikan nonformal dengan tujuan mencerdaskan bangsa. Baik pada tingkat paket A,B dan C.
“PKBM sendiri, sebuah lembaga yang mengakomodir anak putus sekolah untuk mendapatkan ijazah setara,” ungkap Misbahuddin.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan dan regulasi masyarakat belajar dari satuan nonformal pada usia jenjang sekolah tidak dipungut biaya dalam prosesnya hingga selesai.
“Jadi jika ada BOP yang dilapangan melakukan pungutan belajar dan seolah tidak menaati amanat UU nomor 23 tahun 2003 perlu dilaporkan kepada kami,” ujarnya Kabid Paud dan Nonformal Disdikpora Majene.
Misbahuddin lanjut, sesuai amanat UU masyarakat didalam usia sekolah ditanggung oleh lembaga sebaliknya, diluar dari usia sekolah akan mendapatkan pungutan biaya dari pihak terkait.
“Jadi jika ada PKBM yang melakukan pungutan kepada pesarta belajar yang terakomodir kedalam usia belajar, kami akan panggil dan memberikan pembinaan serta mencabut izin pengelolanya,” jelasnya. (srl)