Pasangkayu, TelukMandar.com-Kepolisian Resor Pasangkayu menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat akibat terlibat didalam penyalahgunaan narkoba.
Pemecatan berdasarkan surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Kapolda Sulbar) sesuai Salinan dan Keputusan Kapolda Sulbar Nomor :Kep /20/1/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Dinas Polri. Sekaligus Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 Tangga 30 September 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Upacara PTDH dipimpin Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya S.H S.I.K di hadiri para Kabag, para Kasat, Kapolsek Jajaran, para perwira dan Personel polres Pasangkayu berlangsung di lapangan apel corona Polres Pasangkayu, Senin 26 Februari 2024.
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra kurnia Setiawan S.I.K, melalui Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya S.H S.I.K mengatakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang baru ia laksanakan bersama personel Polres Pasangkayu merupakan salah satu wujud dan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman kepada personil polri yang melakukan pelanggaran.
“Sesuai tahapan-tahapan dilalui dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia” ucapnya saat upacara PTDH.
Lanjut Wakapolres tekankan, adapun atensi dari pimpinan tertinggi polri dan Kapolda Sulbar, seperti Polri harus memberantas peredaran narkoba.
“Namun yang terjadi masih terdapat personel Polri yang menggunakan dan mengedarkan narkoba sehingga pimpinan kita mengambil langkah tegas berupa PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran terkait narkoba,” ujarnya.
Wakapolres juga mengingatkan secara tegas kepada seluruh jajaran polres pasangkayu untuk tidak ada lagi yang terlibat hukum apa lagi terlibat hukum kasus narkoba.
“Diingatkan untuk tidak ada lagi personil yang berurusan dengan hukum terkait narkoba khususnya personel Polres Pasangkayu”, tegasnya.
Ia menjelaskan, keputusan itu tidak diambil dalam waktu yang singkat. Tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
“Saya berharap kepada seluruh personel Polres Pasangkayu dan jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang. Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini,” harap Wakapolres Pasangkayu. (as)