Majene,telukmandar.com-Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendapat sanggahan dari salah satu calon peserta LKK, yang juga mantan Kepala Lingkungan Timbo-Timbo Kelurahan Pangali-ali Kabupaten Majene, Rabu 15 Maret 2024.
Syamsuddin yang akrap disapa kades yang pernah menjabat sebagai kepala lingkungan timbo-timbo turut mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan komisi l DPRD Kabupaten Majene.
Menurut Kades, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di daerah ini rupanya belum berjalan mulus dan perlu diluruskan bagi pemangku kebijakan didaerah ini.
Syamsuddin sapaan kades itu, menilai bahwa yang terpilih sebagai Ketua LKK Lingkungan Timbo-timbo saat ini tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Majene Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan LKK.
“Dalam Perbup pada Pasal 11 ayat 7 Pengurus LKK dilarang merangkap jabatan pada LKK lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik, tapi nyatanya namanya masih terdapat di dalam data Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” ujarnya, Syamsuddin.
Dari dasar itu lanjutnya, sehingga peserta tidak bisa mencalonkan Ketua dan pengurus LKK jika berafiliasi dengan partai politik. “Terdapat 3 orang peserta yang mencalonkan Ketua LKK di Lingkungan Timbo-timbo, dan yang terpilih saat ini namanya masih terdapat dalam data Sipol,” jelasnya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pemohon Syamsuddin dan pihak Kelurahan Pangaliali, Wakil Ketua Komisi I DPRD Majene Budi Mansur mengungkapkan, bahwa Ketua LKK terpilih di Lingkungan Timbo-timbo saat ini sudah mengundurkan diri dari anggota parpol pada tanggal 27 Januari 2023 sesuai surat pernyataan pengunduran diri yang diajukan pihak Kelurahan Pangaliali, sehingga dinilai telah memenuhi syarat berdasarkan Perbup Majene Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan LKK.
“Untuk masalah sipol, itu rananya pihak KPU Majene, apakah bersangkutan masih terlibat dari parpol atau tidak, karena DPRD hanya bisa memfasilitasi melalui RDP,” ujar Budi.
Senada dari Bidang Bantuan Hukum Setda Majene Bustan Abduh membenarkan, berdasarkan Perbup Majene Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan LKK. “Dalam pasal 11 ayat 7 Pengurus LKK dilarang merangkap jabatan pada LKK lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik,” ungkapnya.
Kesempatan kedua, Syamsuddin kembali mengutarakan, bahwa surat pengunduran diri dari anggota parpol diajukan sebelum pembentukan Ketua LKK Lingkungan Timbo-timbo pada tanggal 29 Januari 2023.
“Jadi saya minta, supaya persoalan ini tidak terkesan akal-akalan, dan harus dilihat apakah Ketua LKK Lingkungan Timbo-timbo masih terdapat dalam data sipol atau tidak,” pintanya.
Pernyataan ini, kembali dijelaskan Budi Mansur. Ia menuturkan, jika terdapat peserta calon LKK masih berafiliasi dengan parpol setelah terpilih Ketua LKK, maka akan diputuskan melalui patwal Bagian Hukum Setda Majene.
“Untuk saat ini, RDP belum dapat mengambil keputusan, kita akan jadwal kembali untuk mengundang semua pihak terkait, termasuk pihak KPU Majene,” tuturnya.
Senada dituturkan Ketua Komisi I DPRD Majene Napirman. “Pada RDP berikutnya kita undangan Asisten I Bidan Pemerintahan, Kabag Hukum, semua Camat dan Lurah untuk meminta identitas LKK terpilih untuk melihat diaplikasi yang akan ditayangkan KPU, jangan sampai ada Ketua atau anggota LKK berafiliasi dengan parpol, kita tidak mau menuntaskan satu-satu, kita mau secara kolektif supaya sekalian tuntas semua,” tegasnya.(whd)