Jakarta, TelukMandar.com- Usai ditetapkan tersangka Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP menilai politisasi hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konfrensi pers perihal status tersangka HK dan beberkan sejumlah bukti dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kasus korupsi Harun Masiku.
Setyo Budianto katakan, Sekjen PDIP Hasto Kristianto ikut keluarkan uang untuk menyuap Komisioner KPU WS dikasus korupsi HM.
“Dalam proses penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” ungkap Ketua KPK saat dalam konfrensi pers di Kantor KPK, Jakarta, kemarin Selasa 24/12/2024. dikutip melalui CNN Indonesia.
Bahkan, KPK beberkan proses penyidikan dalam proses penyuapan itu, Hasto meminta Saiful Bahri dan anak buahnya (DTI) untuk suap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Sementara, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ikut merespon perihal kasus suap Harun Masiku melibatkan HK dan dinilai kasus tersebut merupakan politisasi hukum.
Menurut Rony, kasus suap Harun Masiku telah bersifat ingkra atau disebut berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa sudah selesaikan masa hukuman. Bahkan, proses hukuman mulai dari pengadilan tipikor sampai kasasi tak ada satupun bukti mengkaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristianto.
Sedangkan Komarudin Watubun jelaskan, sebenarnya status tersangka Sekjen DPP PDIP sudah lama terkonfirmasi langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.
“Partai akan diobok – obok saat kongres nanti dan status tersangka HK semakin mengukuhkan keyakinan PDIP membenarkan pernyataan Ketum DPIP, terangnya di Kantor DPP PDIP.
Kasus suap HK kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dilakukan sejak Pileg 2019 lalu dan memyeret beberapa nama penting termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto. (as)