Majene,TelukMandar.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene mengundang salah satu Calon Legislatif (Caleg) diduga melanggar aturan Pemilu beberapa waktu lalu, Selasa 12 Februari 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Majene, kami sudah mengundang semua saksi yang terkait dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) termasuk Caleg tersebut untuk di lakukan pemeriksaan.
“15 undangan untuk saksi yang diduga terlibat OTT pada Pemilu 2024. Namun, hanya enam orang hadir dan diperiksa Bawaslu Majene,” ungkap, Sofyan Ali, Senin 26 Februari 2024.
Sementara, untuk Calegnya sendiri belum sempat hadir hari ini. Mereka ada diluar kota dan minta diberi waktu.
Ketua Bawaslu juga sanpaikan, kami akan terus melakukan pengkajian sampai 14 hari kerja tidak terhitung hari libur Sabtu dan Minggu.
“Bawaslu nantinya, akan melakukan Press Realess sekitar tanggal 4 Maret 2024. Mengenai kasus yang ditangani jelang Pemilu,” terangnya.
Ia menjelaskan, apapun yang sedang ditangani Bawaslu masih dalam ranah praduga tak bersalah. Mengenai undangan Bawaslu Majene tidak ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan.
“Hanya pihak kepolisian yang berhak bertindak melakukan penggeledahan, pengamanan, menahan dan menetapkan serta memutuskan. Untuk saat ini semua proses pemeriksaan terus berjalan,” tutup Ketua Bawaslu Majene.
OTT yang dilakukan pihak Jatanras Polda Sulbar, bersama Gakumdu Majene dilakukan di Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan seperti, amplop 30 lembar masing-masing berisi Rp. 350.000 dan spesimen Caleg tersebut.
Sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2017, pasal 523 ayat 2 tentang money politic yang dilakukan pada masa tenang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 Juta.
Dijabarkan, praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sanksinya. Ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta.
Bahkan, bagi caleg yang terbukti bersalah melakukan politik uang atau serangan fajar kemudian divonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka kendatipun caleg itu terpilih sebagai anggota dewan, itu bisa dibatalkan. (as)