Majene,TelukMandar.com- Sejumlah 41 orang Tahanan Rutan Kelas IIB Majene mendapatkan penyuluhan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan. Acara ini berlangsung diruang Aula Assmalewuang Rutan Majene, Sabtu 9 Desember 2023.
Penyuluhan hukum ini adalah sebagai upaya dalam meningkatkan dan memberi edukasi kepada masyarakat. Khususnya bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum bagi warga rutan maupun lapas.
Saat dimintai keterangan ia katakan, “penyuluhan ini diharapkan bisa memastikan setiap tahanan benar-benar mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan. Sehingga proses peradilan berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku,” ungkapnya ketua LBH Tombak Keadilan.
Sementara Kasubsi pelayanan tahanan berharap kepada 41 tahanan yang mengikuti penyuluhan hukum dapat dipastikan mendapatkan hak-haknya terutama saat proses peradilan.
“Tentu ini sangat penting. Agar seluruh warga binana harus memahami proses hukum yang mereia jalani sehingga hak-hak mereka saat persidangan berjalan adil,” ujarnya. Ikhsan
Sedangkan Rutan Majene, penyuluhan hukum sama dengan pendampingan hukum. Dimana mampu memberikan perlindungan hukum efektif kepada warga binaan dan menciptakan keadilan serta peningkatan pemahaman mereka mengenai proses hukum yang dijalani.
“Seperti yang diutarakan Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin beberapa pekan lalu bahwa seluruh Lapas dan Rutan harus bersinergi dengan para Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan karena hal itu juga merupakan pemenuhan hak warga binaan,” terang syahruddin. (as)