MAJENE – UPTD Puskesmas Tammerodo mengeluarkan imbauan resmi terkait penurunan kualitas udara di wilayah Tammerodo Sendana, 15 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pengukuran kadar partikulat udara yang dilakukan di Lantai 2 Gedung Puskesmas (PKM) Tammerodo, konsentrasi pencemar udara tercatat berada di atas threshold (ambang batas) aman.
Alat pemantau kualitas udara di lokasi mencatat parameter kadar partikulat sebagai berikut: PM2.5: 74 µg/m³ PM10: 130 µg/m³ merujuk pada ketentuan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang berlaku secara nasional di Indonesia, kualitas udara dengan parameter tersebut secara resmi dikategorikan TIDAK SEHAT.
Analisis Parameter Kualitas Udara Pihak UPTD Puskesmas Tammerodo menjelaskan detail mengenai temuan pengukuran parameter udara tersebut: PM2.5 (74 µg/m³) Partikel debu mikro ini berukuran sangat kecil sehingga berpotensi menembus masker kain biasa dan masuk hingga ke dalam organ paru-paru.
Angka 74 µg/m³ telah melampaui ambang batas aman harian baku mutu udara (di bawah 55 µg/m³), sehingga dikategorikan Tidak Sehat. PM10 (130 µg/m³)
Partikel debu kasar ini juga telah melebihi batas konsentrasi harian udara bersih (ambang batas aman di bawah 75 µg/m³). Tingkat paparan ini berpotensi menimbulkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan.
Langkah Antisipasi dan Imbauan Kesehatan Guna mengantisipasi potensi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta dampak kesehatan lainnya, UPTD Puskesmas Tammerodo mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga di sekitar wilayah Tammerodo Sendana dan para pengunjung fasilitas kesehatan, untuk menerapkan langkah perlindungan diri sebagai berikut:
Gunakan Masker yang Sesuai: Menggunakan masker medis atau masker pelindung standar saat beraktivitas di luar rumah atau di area terbuka guna meminimalkan masuknya partikel halus ke saluran pernapasan.
Perbanyak Konsumsi Air Putih: Meningkatkan asupan air putih guna menjaga kelembapan tenggorokan serta membantu membuang partikel atau racun yang terhirup secara alami.
Kurangi Aktivitas Luar Ruangan: Membatasi kegiatan fisik berat di luar gedung, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, lansia, ibu hamil, serta warga yang memiliki riwayat penyakit pernapasan atau asma.
Pihak UPTD Puskesmas Tammerodo akan terus melakukan pemantauan berkala terhadap dinamika kualitas udara di wilayah kerja dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta disiplin menjalankan panduan kesehatan yang telah diberikan. (rls)







