MAJENE — Kejaksaan Negeri Majene terus memperkuat langkah pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan desa. Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Majene menggelar kegiatan penerangan hukum di Kantor Desa Lombong Timur, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Kamis (22/10/2026).
Camat Malunda Muslimin, S.Ag., M.M., apresiasi yang mendalam atas terselenggaranya kegiatan itu.
Pencegahan jauh lebih baik penindakan. Dengan memahami aturan sejak dini, kita dapat meminimalkan kesalahan administratif maupun perbuatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
“Program ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Camat Malunda.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., menegaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa merupakan wujud kehadiran Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pemerintah desa dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum.
Dana Desa adalah amanah negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan.
“Seringkali masalah muncul bukan karena niat buruk, melainkan karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Namun ketidaktahuan tidak menghapus pertanggungjawaban hukum,” tegas Kajari Majene.
Andi Irfan mengajak seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk:
1. Mengelola Dana Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyusun perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara terbuka bersama masyarakat.
3. Menjaga kelengkapan administrasi dan dokumen pertanggungjawaban.
4. Menghindari penyalahgunaan wewenang, mark-up, proyek fiktif, dan segala bentuk penyimpangan.
5. Berkonsultasi kepada instansi berwenang apabila terdapat keraguan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Kami lebih mengedepankan pencegahan. Namun, jika ditemukan perbuatan yang sengaja merugikan keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegaskan Andi Irfan.
Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Majene berharap terbangun sinergi yang kuat antara pihak kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa — demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, bebas korupsi, dan benar-benar membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., Kasi Intelijen Muh. Aslam Fardyllah, S.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Majene, H. Sudirman, S.Pd., M.Pd., Camat Malunda Muslimin, S.Ag., M.M., serta para Kepala Desa, Lurah, dan perangkat desa se-Kecamatan Malunda. (rls)







