Langsung ke konten
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
Teluk Mandar
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
  • Beranda
  • Populer
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Politik
    • Pendidikan
  • Opini
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • News
    • Ototekno
    • Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Beranda Daerah Penggunaan Handphone Siswa Dibatasi, Ini Ketentuan dan Sanksinya
Daerah, Pemerintahan  

Penggunaan Handphone Siswa Dibatasi, Ini Ketentuan dan Sanksinya

Redaksi
Februari 13, 2026

Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pengaturan dan Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dengan pembentukan karakter peserta didik, sekaligus mencegah berbagai dampak negatif penggunaan gawai di lingkungan sekolah yang sejalan dengan misi Pancadaya Gubernur Sulbar Suhardi Duka.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa smartphone tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran, namun penggunaannya harus dibatasi agar tidak mengganggu proses belajar mengajar, kedisiplinan, serta perkembangan karakter siswa.

Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan handphone pada jam sekolah untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran. Penggunaan perangkat tersebut hanya diperbolehkan apabila: digunakan sebagai media atau sumber belajar, mendapat izin serta pengawasan guru dan menjadi bagian dari perencanaan pembelajaran di kelas.

Guru dan tenaga kependidikan juga diminta menggunakan handphone secara profesional serta menghindari penggunaan yang dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar. Sementara itu, kepala satuan pendidikan diberi kewenangan mengatur teknis pelaksanaan kebijakan ini sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah masing-masing.

“Kepala sekolah bertanggung jawab menetapkan kebijakan internal terkait penggunaan smartphone, melakukan pengawasan, serta mengintegrasikan aturan tersebut ke dalam tata tertib sekolah.

Guru dan tenaga kependidikan berkewajiban mengawasi penggunaan handphone siswa serta memberikan edukasi literasi digital dan etika bermedia sosial,” tulis dalam SE tersebut.

Orang tua atau wali murid diharapkan turut memantau penggunaan handphone anak di rumah, mengarahkan akses ke konten edukatif, serta menjalin komunikasi aktif dengan pihak sekolah demi mencegah dampak negatif teknologi terhadap peserta didik.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara handphone, hingga sanksi disiplin lebih berat untuk pelanggaran berulang atau penggunaan yang berkaitan dengan tindakan kriminal seperti penyebaran konten asusila, judi online, maupun perundungan digital.

Kebijakan pembatasan penggunaan handphone ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif, aman, dan fokus pada pembelajaran, sekaligus membentuk karakter siswa yang bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.

Surat edaran ini ditetapkan di Mamuju pada 12 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat. (Rls)

Berita Terkait

Salurkan Alsintan, Wabup Majene: Bukti Nyata Pemerintah Bantu Petani
Warga Totolisi Sambut Positif “Desa Terang”, Nurmini: Kita Hadirkan Kenyamanan dan Keselamatan
Salurkan PMT, Nurmini Sarankan Ibu Hamil Agar Kedepankan Pola Hidup Sehat
Gubernur Sulbar Gelar Dzikir dan Doa Bersama, SDK: Jadilah Lebih Bermanfaat
ASN Diminta Bertanggung Jawab untuk Masa Depan Daerah
Dewan SDA dan Komisi Irigasi Sulbar Resmi Dilantik, Fokus Tata Kelola Air
Post Views: 416

Baca Juga

Salurkan Alsintan, Wabup Majene: Bukti Nyata Pemerintah Bantu Petani
Warga Totolisi Sambut Positif “Desa Terang”, Nurmini: Kita Hadirkan Kenyamanan dan Keselamatan
Salurkan PMT, Nurmini Sarankan Ibu Hamil Agar Kedepankan Pola Hidup Sehat
Gubernur Sulbar Gelar Dzikir dan Doa Bersama, SDK: Jadilah Lebih Bermanfaat
ASN Diminta Bertanggung Jawab untuk Masa Depan Daerah
Dewan SDA dan Komisi Irigasi Sulbar Resmi Dilantik, Fokus Tata Kelola Air

Rekomendasi untuk kamu

Salurkan Alsintan, Wabup Majene: Bukti Nyata Pemerintah Bantu Petani

MAJENE — Wakil Bupati Majene, Dr. Hj. A. Ritamariani, M.Pd, menghadiri kegiatan Pesta Panen masyarakat…

Warga Totolisi Sambut Positif “Desa Terang”, Nurmini: Kita Hadirkan Kenyamanan dan Keselamatan

MAJENE – Penjabat (Pj) Kepala Desa Totolisi, Nurmini Amd. Kom terus berinovasi melalui kebijakan dilahirkannya….

Salurkan PMT, Nurmini Sarankan Ibu Hamil Agar Kedepankan Pola Hidup Sehat

MAJENE – PMT bagi balita dan bumil di Desa Totolisi Kecamatan Sendana bertujuan memulihkan status…

Gubernur Sulbar Gelar Dzikir dan Doa Bersama, SDK: Jadilah Lebih Bermanfaat

Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar dzikir dan doa bersama di Rumah Jabatan Gubernur…

ASN Diminta Bertanggung Jawab untuk Masa Depan Daerah

MAMUJU – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana memimpin apel gabungan lingkup Pemerintah…

Dewan SDA dan Komisi Irigasi Sulbar Resmi Dilantik, Fokus Tata Kelola Air

MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka melantik Dewan Sumber Daya Air (SDA) dan…

Recent Posts

  • Salurkan Alsintan, Wabup Majene: Bukti Nyata Pemerintah Bantu Petani
  • Warga Totolisi Sambut Positif “Desa Terang”, Nurmini: Kita Hadirkan Kenyamanan dan Keselamatan
  • Salurkan PMT, Nurmini Sarankan Ibu Hamil Agar Kedepankan Pola Hidup Sehat
  • Gubernur Sulbar Gelar Dzikir dan Doa Bersama, SDK: Jadilah Lebih Bermanfaat
  • ASN Diminta Bertanggung Jawab untuk Masa Depan Daerah

Popular Post

  • Salurkan Alsintan, Wabup Majene: Bukti Nyata Pemerintah Bantu Petani
    Mei 14, 2026Mei 14, 20260 Komentar
    Salurkan Alsintan, Wabup Majene: Bukti Nyata Pemerintah Bantu Petani
  • 2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
  • 14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
  • Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
  • Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

Berita Politik

Berita politik terbaru.
Plt Karo Pemkesra Sulbar: Bantuan Hibah Rp100 Juta ke Institut Hasan Sulur Tujuannya untuk Peningkatan Kualitas SDM
Plt Karo Pemkesra Sulbar: Bantuan Hibah Rp100 Juta ke Institut Hasan Sulur Tujuannya untuk Peningkatan Kualitas SDM
16 Paskibraka Wakili Majene di Provinsi Dibebankan Biaya Transport, Asnawi: Ini Alarm Buat Kita Semua
16 Paskibraka Wakili Majene di Provinsi Dibebankan Biaya Transport, Asnawi: Ini Alarm Buat Kita Semua
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
Selengkapnya

Berita Terpopuler

  • 1
    Mei 14, 2026Mei 14, 20260 Komentar
    Salurkan Alsintan, Wabup Majene: Bukti Nyata Pemerintah Bantu Petani
  • 2
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
  • 3
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
  • 4
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • 5
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
  • 6
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

Arsip

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Maret 2019
Copyright @ Teluk Mandar
  • Beranda
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Populer
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Politik
  • Lainnya
    • Internasional
    • News
    • Ototekno
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Daerah