Majene,TelukMandar.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene masih terus mendalami dan memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat didalam tindakan money politik (politik uang) terjadi pada Senin sore 12 Februari 2024, diwilayah Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, Jumat 23 Februari 2024.
Sesuai informasi didapatkan, salah satu tim sukses caleg diwilayah Banggae berhasil diamanakan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan pihak Bawaslu bersama Gakumdu.
Adapun temuan barang bukti yang berhasil diamankan berupa amplop 30 lembar dan masing-masing berisi uang 350 beserta spesimen caleg.
Di kutip dari media batarapos.com, sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2017, pasal 523 ayat 2 tentang money politic yang dilakukan pada masa tenang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 Juta.
Dijabarkan, praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sanksinya. Ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta.
Bahkan, bagi caleg yang terbukti bersalah melakukan politik uang atau serangan fajar kemudian divonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka kendatipun caleg itu terpilih sebagai anggota dewan, itu bisa dibatalkan.
Menurut Sofyan ali, proses hukum terus berjalan dan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
“Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Majene.
Pasca penangkapan salah satu tim sukses caleg beberapa waktu lalu, sejumlah pihak menyoroti dan menganggap Bawaslu Majene tidak transpran dalam proses penyelidikan pelaku money politic di Kabupaten Majene. (as)