MAJENE – Rilis dimuat disalah satu media online belum dinyatakan sebuah pemberitaan lantaran dinilai tidak memenuhi kaidah penulisan jurnalis.
Dalam kaidah jurnalistik dan etika pers (seperti diatur dalam Kode Etik Jurnalistik di Indonesia), informasi tanpa sumber yang jelas akan bergeser statusnya menjadi opini, rumor, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Namun, anehnya pemberitaan dimuat disalah satu media online dengan menggunakan kode penulisan (Edhy Putra Negara) menyerang DPRD secara brutal tanpa mengetahui secara rill dinamika di DPRD itu sendiri.
Menurut Rafi, tulisan dimuat disalah satu media online dengan menyerang DPRD secara brutal tidak dianggap sebagai pemberitaan melainkan sifatnya sebuah opini.
Bahkan, kuat dugaannya dalam narasi sengaja dibangun dengan menyerang DPRD terkait pemberitaan sedang viral tentang “Pelayan Dasar RSUD Majene Tidak Optimal” tidak lahir dari karya jurnalistik, melainkan menggunakan aplikasi Al.
“Jika memang demikian sangatlah disayangkan dan cukup miris melihatnya. Seorang wartawan itu harus memahami betul kaidah penulisan seperti diatur didalam kode etik jurnalistik,” ungkap penggiat media di Sulbar melalui sambungan telepon, Sabtu malam 7 November 2026.
Dikatakan, Alih – alih membangun sebuah pemberitaan dan menyerang DPRD secara membabi buta dengan tujuan mencounter pemberitaan sedang viral tentang RSUD Majene justru menjadi bahan tertawaan dan sifatnya opini.
TelukMandar.com, sedang mencoba menghubungi beberapa anggota Komisi lll DPRD Majene untuk dimintai keterangan terkait viralnya bangunan RSUD merujuk tidak optimalnya pelayan dasar bagi masyarakat. (rls/as)








