MAJENE – Kepala Dinas Kesehatan, Hj. Yuliani Laupe ikuti rapat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat 6 November 2026.
Kepala Dinas Kesehatan, Hj. Yuliani Laupe terlihat didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan bersama staf.
Dikatakan, kita sedang mengintensifkan pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Pansus C DPRD bersama pihak Pemkab Majene.
“Regulasi ini merupakan peningkatan status hukum dari aturan sebelumnya (Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2016) guna menyesuaikan dengan undang-undang kesehatan terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Majene, Hj. Yuliani Laupe.
Pansus C DPRD Kabupaten Majene melaksanakan rapat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pansus C DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, sebagai bentuk kesepakatan atas selesainya pembahasan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Melalui penyelesaian pembahasan Ranperda ini, diharapkan dapat menjadi landasan dalam mewujudkan lingkungan yang sehat. (rls/as)








