MAJENE — Kotak susu itu tampak biasa. Namun tulisan yang tercetak di bagian kemasannya mengundang tanda tanya: “Gratis untuk MBG” dan “Tidak Diperjualbelikan”.
Dalam sebulan terakhir, produk susu dengan label tersebut ditemukan menjadi bagian dari menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan kepada siswa di sejumlah sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Temuan itu memunculkan pertanyaan sederhana namun mendasar: apakah susu tersebut diperoleh secara cuma-cuma untuk mendukung program MBG, atau justru dibeli menggunakan anggaran negara melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)?
Pertanyaan tersebut muncul karena tulisan pada kemasan memberi kesan bahwa produk itu memang disiapkan secara khusus untuk program MBG dan bukan untuk diperdagangkan. Di sisi lain, pengadaan bahan pangan dalam program MBG pada umumnya dilakukan melalui mekanisme pembelian oleh SPPG kepada penyedia.
Jika susu itu diperoleh tanpa transaksi jual beli, publik perlu mengetahui sumber dan mekanisme penyalurannya. Namun jika produk tersebut dibeli menggunakan anggaran negara, muncul kebutuhan akan penjelasan mengenai dasar pengadaan, harga pembelian, serta alasan barang yang berlabel “gratis” dapat menjadi objek transaksi.
Dalam tata kelola keuangan negara, setiap pengeluaran anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengharuskan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Program MBG sendiri dijalankan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam pedoman tersebut, aspek akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi salah satu prinsip utama pelaksanaan program.
Karena itu, status susu bertuliskan “Gratis untuk MBG” menjadi penting untuk dijelaskan. Apabila produk tersebut merupakan bantuan atau hibah dari pihak tertentu, maka mekanisme penerimaan dan distribusinya perlu diketahui publik. Sebaliknya, apabila produk itu dibeli menggunakan dana negara, maka perlu dijelaskan dasar transaksi dan kesesuaiannya dengan ketentuan tata kelola program.
Di tengah masyarakat, muncul pandangan bahwa persoalan ini tidak serta-merta berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Namun, ketidakjelasan status barang dan mekanisme pembiayaannya dinilai dapat menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Bagi sebagian warga, yang dibutuhkan bukanlah spekulasi, melainkan penjelasan resmi dari pihak berwenang. Sebab, apabila suatu barang yang pada kemasannya tertulis “Gratis untuk MBG” ternyata diperoleh melalui mekanisme pembelian menggunakan dana negara, maka publik berhak mengetahui dasar pengadaan dan mekanisme pembiayaannya.
Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, kesesuaian antara status barang, dokumen pengadaan, dan realisasi pembayaran merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban anggaran. Karena itu, transparansi sejak awal dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis.
Seorang warga Majene mengatakan masyarakat hanya membutuhkan penjelasan yang terang.
“Kalau memang gratis, dari mana asalnya. Kalau dibeli, dasar pembeliannya apa. Itu saja yang ingin diketahui masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional di tingkat provinsi maupun kabupaten terkait status serta mekanisme pengadaan susu bertuliskan “Gratis untuk MBG” yang ditemukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Majene.
Klarifikasi dari BGN maupun pihak terkait dinilai penting untuk memastikan program berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap salah satu program prioritas pemerintah tersebut. Di sisi lain, penjelasan yang terbuka juga diperlukan agar tidak muncul dugaan salah kelola administrasi maupun penggunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.














