Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial IM sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen pelayaran kapal.
Penetapan tersangka dilakukan setelah IM terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik Kejati Sumsel pada Kamis (5/6/2026) pagi.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB), salah satu dokumen wajib yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebelum kapal diizinkan berlayar.
Kepala Kejati Sumsel I Ketut Sumedana mengatakan penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan setelah mengamankan tersangka.
“Seusai penangkapan, penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di dua rumah yang berada di kawasan Jalan Talang Gading dan Kompleks Pusri Kebon Sirih, Kecamatan Kalidoni,” kata Ketut dalam keterangannya di Palembang, Kamis (5/6/2026) sore.
Selain IM, penyidik turut mengamankan empat pegawai KUPP berinisial N, HA, AP, dan KW untuk dimintai keterangan guna mendalami perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 143,2 juta yang diakui tersangka berasal dari pungutan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus dokumen pelayaran.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita lima kartu ATM, dokumen dan surat terkait aktivitas pelayanan pelabuhan, buku catatan transaksi, tujuh telepon seluler, serta satu unit komputer tablet. Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, IM diduga meminta sejumlah uang kepada perusahaan pelayaran di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Praktik tersebut diduga menyasar berbagai pihak, mulai dari agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat (PBM), hingga pengelola terminal jetty yang beroperasi di wilayah kerja KUPP Sungai Lumpur.
Menurut Kejati Sumsel, pungutan dilakukan agar proses penerbitan dokumen pelayaran, terutama SPB, dapat berjalan lebih cepat dan tanpa hambatan.
Sebaliknya, perusahaan yang tidak memenuhi permintaan tersebut diduga mengalami perlambatan bahkan kesulitan dalam proses pengurusan dokumen.
Ketut mengungkapkan tersangka telah menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024.
Selama menjabat, IM diduga memperoleh keuntungan pribadi dari praktik pemerasan tersebut dengan nilai yang tidak sedikit.
“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memperoleh keuntungan antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta setiap pekan,” ujar Ketut.
Penyidik kini masih menelusuri total dana yang telah diterima tersangka selama menjalankan praktik tersebut.
Salah satu perusahaan yang diperiksa penyidik adalah PT Rizkia Andalas Nusantara.
Melalui direkturnya yang berinisial MS, perusahaan tersebut mengaku rutin memberikan uang kepada tersangka agar operasional armadanya tidak mengalami kendala administratif.
Menurut penyidik, perusahaan itu menyetor sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta setiap bulan agar sekitar 20 unit kapal tugboat dan ponton miliknya dapat memperoleh dokumen pelayaran dan beroperasi secara lancar.
Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan penyidikan yang kini dilakukan Kejati Sumsel.
Penyidikan Diperluas
Kejati Sumsel memastikan kasus ini belum berhenti pada satu tersangka. Penyidik saat ini tengah memeriksa sedikitnya 15 perusahaan jasa pelayaran untuk mengungkap pola praktik pemerasan yang diduga berlangsung secara sistematis.
“Saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran dana serta menelusuri sudah berapa kali praktik seperti ini terjadi,” kata Ketut.
Ia menambahkan, nilai kerugian negara maupun potensi keuntungan ilegal yang diperoleh tersangka masih dalam proses penghitungan karena penyidikan terus berkembang.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah evaluasi internal atas kasus yang menjerat salah satu kepala unit pelabuhan di bawah koordinasinya tersebut.
Sumber Berita: BeritaSatu. Com














