Langsung ke konten
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
Teluk Mandar
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
  • Beranda
  • Populer
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Politik
    • Pendidikan
  • Opini
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • News
    • Ototekno
    • Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Beranda Daerah Kasi Intel Benarkan Laporan Dugaan Korupsi Oleh Oknum Caleg Terpilih Partai Demokrat
Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Politik  

Kasi Intel Benarkan Laporan Dugaan Korupsi Oleh Oknum Caleg Terpilih Partai Demokrat

Redaksi
Juli 3, 2024Juli 3, 2024

Majene,TelukMandar.com-Salah satu Calon Legislatif (Caleg) terpilih periode 2024-2029 dari Partai Demokrat Dapil III Kabupaten Majene dilaporkan ke Kejaksaan Negeri  (Kejari) Majene lantaran diduga korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp.480 Juta, Rabu 3 Juli 2024.

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Majene, M. Zaki Mubarak kepada wartawan saat dikonformasi.

“Klo info dr staf benar ada..” tulis Zaki melalui pesan WhatsApp.

Dilansir dari beberapa media online, Laporan tersebut dilayangkan oleh salah satu warga Desa Paminggalan, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Pelapor menyebut, Terlapor berinisial S diduga telah menyelewengkan dana Desa Paminggalan senilai Rp480 juta saat masih menjadi Kepala Desa Paminggalan periode 2017-2023.

“Jadi terdapat dua program yang Terlapor anggarkan melalui APBDes tahun 2023, dananya dicairkan tapi program tidak dilaksanakan di lapangan alias fiktif,” sebut Pelapor yang enggan disebut namanya kepada sejumlah wartawan, Rabu 3 Juli 2024.

Terlapor diduga melakukan korupsi saat masih menjadi kepala Desa Paminggalan periode 2017-2023, khususnya pada item kegiatan yang dianggarkan dalam APBDes tahun anggaran 2023, yakni program Rehabilitasi Jembatan Milik Desa degan anggaran senilai Rp356.784.300,00 dan Pembersihan Jalan Poros Desa Paminggalan ke Limbua senilai Rp123.215.700,00, sehingga total dana kegiatan yang diduga fiktif pada APBDes 2023 senilai Rp480.000.000,00.

Seharusnya, kata Pelapor, pencairan anggaran dua program tersebut disesuaikan dengan progres pekerjaan yang dilaksanakan sendiri oleh Terlapor (S), namun dana kegiatan tersebut sudah cair 100 % tanpa disertai kegiatan di lapangan alias fiktif.

Apalagi, Terlapor sudah dua kali membuat dan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk menyelesaikan dua jenis pekerjaan tersebut, yakni pada tanggal 20 Maret 2024 di hadapan PD P3MD Kecamatan Sendana dan pada Rabu tanggal 26 Juni 2024, bertempat di ruang kerja Camat Sendana.

Kala itu, Terlapor juga membuat dan menendatangani surat pernyataan kesediaan menyelesaikan pekerjaan tersebut, namun hingga saat ini tidak ada upaya pelaksanaan program di lapangan.

Tindakan Terlapor dinilai bertentangan dengan peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, perbuatan Terlapor juga diduga bertentangan dengan Pasal 7 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika, diantaranya, melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.

Terlapor juga diduga mengabaikan Pasal 78 ayat (3) huruf a dan d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah, antara lain: (a) tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan, (b) melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit.

Perbuatan Terlapor diduga bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terlapor juga diduga mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)  dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PP 8/2016).

Terlapor masuk dalam salah satu dari 25 Anggota DPRD Majene periode 2024-2029 terpilih yang ditetapkan KPU Majene, hasil Pemilu serentak 2024.

Bahkan Terlapor menjadi peraih suara tertinggi di internal Partai Demokrat Dapil 3 Majene. (as)

Berita Terkait

Idrus : Kerja Kolaboratif Menjadi Kunci Dalam Memajukan BUMDes
BPKPD Sulbar Siapkan SDM Unggul, Tiga Pejabat Ikuti PKP Angkatan V 2025
Sulbar Juara Nasional! 648 Koperasi Merah Putih Siap Diluncurkan Serentak
Dorong Ekonomi Sulbar, TPAKD Gandeng OJK Perluas Akses Permodalan
Kolaborasi Lintas Sektor: Dinas ESDM Sulbar Dukung Penuh Pembentukan DSDA
Dukung Visi SDK-JSM, BPSDMD Sulbar Optimalkan Pelatihan PBJP untuk Layanan Publik yang Lebih Profesional
Post Views: 1,086

Baca Juga

Idrus : Kerja Kolaboratif Menjadi Kunci Dalam Memajukan BUMDes
BPKPD Sulbar Siapkan SDM Unggul, Tiga Pejabat Ikuti PKP Angkatan V 2025
Sulbar Juara Nasional! 648 Koperasi Merah Putih Siap Diluncurkan Serentak
Dorong Ekonomi Sulbar, TPAKD Gandeng OJK Perluas Akses Permodalan
Kolaborasi Lintas Sektor: Dinas ESDM Sulbar Dukung Penuh Pembentukan DSDA
Dukung Visi SDK-JSM, BPSDMD Sulbar Optimalkan Pelatihan PBJP untuk Layanan Publik yang Lebih Profesional

Rekomendasi untuk kamu

Idrus : Kerja Kolaboratif Menjadi Kunci Dalam Memajukan BUMDes

MAJENE – Penjabat (Pj) Sulai, Idrus melantik jajaran pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Selasa…

BPKPD Sulbar Siapkan SDM Unggul, Tiga Pejabat Ikuti PKP Angkatan V 2025

MAMUJU — Pemprov Sulbar selalu berupaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pengelola pendapatan daerah, Badan…

Sulbar Juara Nasional! 648 Koperasi Merah Putih Siap Diluncurkan Serentak

MAMUJU – Peluncuran koperasi Merah Putih akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 19 Juli…

Dorong Ekonomi Sulbar, TPAKD Gandeng OJK Perluas Akses Permodalan

MAMUJU – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan komitmennya dalam memperluas…

Kolaborasi Lintas Sektor: Dinas ESDM Sulbar Dukung Penuh Pembentukan DSDA

MAMUJU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) turut serta…

Dukung Visi SDK-JSM, BPSDMD Sulbar Optimalkan Pelatihan PBJP untuk Layanan Publik yang Lebih Profesional

MAMUJU — Pemprov Sulbar melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Barat…

Recent Posts

  • Idrus : Kerja Kolaboratif Menjadi Kunci Dalam Memajukan BUMDes
  • BPKPD Sulbar Siapkan SDM Unggul, Tiga Pejabat Ikuti PKP Angkatan V 2025
  • Sulbar Juara Nasional! 648 Koperasi Merah Putih Siap Diluncurkan Serentak
  • Dorong Ekonomi Sulbar, TPAKD Gandeng OJK Perluas Akses Permodalan
  • Kolaborasi Lintas Sektor: Dinas ESDM Sulbar Dukung Penuh Pembentukan DSDA

Berita Terpopuler

  • 1
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
  • 2
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
  • 3
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • 4
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
  • 5
    Juli 8, 20250 Komentar
    Idrus : Kerja Kolaboratif Menjadi Kunci Dalam Memajukan BUMDes
  • 6
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Berita Politik

Berita politik terbaru.
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
Penjabat Pesuloang Implementasi Program Majene Mapaccing Melalui Desa
Penjabat Pesuloang Implementasi Program Majene Mapaccing Melalui Desa
Bersiapki, Nelayan Berizin Pusat Tak Menggunakan VMS Akan Kena Sanksi
Bersiapki, Nelayan Berizin Pusat Tak Menggunakan VMS Akan Kena Sanksi
Selengkapnya

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Maret 2019
Copyright @ Teluk Mandar
  • Beranda
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Populer
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Politik
  • Lainnya
    • Internasional
    • News
    • Ototekno
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Daerah