Langsung ke konten
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
Teluk Mandar
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
  • Beranda
  • Populer
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Politik
    • Pendidikan
  • Opini
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • News
    • Ototekno
    • Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Beranda Daerah Disinyalir Korupsi DD 480 Juta, DPRD Majene Terpilih Fraksi Demokrat Dilaporkan ke Kejaksaan
Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Politik  

Disinyalir Korupsi DD 480 Juta, DPRD Majene Terpilih Fraksi Demokrat Dilaporkan ke Kejaksaan

Redaksi
Juli 3, 2024

Majene,TelukMandar.com- Salah satu Anggota DPRD Majene terpilih periode 2024-2029, berinisial S dilaporkan atas dugaan korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Rabu 3 Juli 2024.

Laporan tersebut dibuat oleh salah satu warga Desa Paminggalan, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Pelapor yang enggan disebutkan namanya, menyebut Terlapor berinisial S diduga telah menyelewengkan dana Desa Paminggalan senilai Rp480 juta saat masih menjadi Kepala Desa Paminggalan periode 2017-2023.

“Jadi terdapat dua program yang Terlapor anggarkan melalui APBDes tahun 2023, dananya dicairkan tapi program tidak dilaksanakan di lapangan alias fiktif,” sebut Pelapor kepada sejumlah wartawan, Rabu 3 Juli 2024.

Terlapor diduga melakukan korupsi saat masih menjadi kepala Desa Paminggalan periode 2017-2023, khususnya pada item kegiatan yang dianggarkan dalam APBDes tahun anggaran 2023, yakni program Rehabilitasi Jembatan Milik Desa degan anggaran senilai Rp356.784.300,00 dan Pembersihan Jalan Poros Desa Paminggalan ke Limbua senilai Rp123.215.700,00, sehingga total dana kegiatan yang diduga fiktif pada APBDes 2023 senilai Rp480.000.000,00.

Seharusnya, kata Pelapor, pencairan anggaran dua program tersebut disesuaikan dengan progres pekerjaan yang dilaksanakan sendiri oleh Terlapor (S), namun dana kegiatan tersebut sudah cair 100 % tanpa disertai kegiatan di lapangan alias fiktif.

Apalagi, Terlapor sudah dua kali membuat dan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk menyelesaikan dua jenis pekerjaan tersebut, yakni pada tanggal 20 Maret 2024 di hadapan PD P3MD Kecamatan Sendana dan pada Rabu tanggal 26 Juni 2024, bertempat di ruang kerja Camat Sendana.

Kala itu, Terlapor juga membuat dan menendatangani surat pernyataan kesediaan menyelesaikan pekerjaan tersebut, namun hingga saat ini tidak ada upaya pelaksanaan program di lapangan.

Tindakan Terlapor dinilai bertentangan dengan peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, perbuatan Terlapor juga diduga bertentangan dengan Pasal 7 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika, diantaranya, melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.

Terlapor juga diduga mengabaikan Pasal 78 ayat (3) huruf a dan d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah, antara lain: (a) tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan, (b) melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit.

Perbuatan Terlapor diduga bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terlapor juga diduga mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)  dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PP 8/2016).

Terlapor masuk dalam salah satu dari 25 Anggota DPRD Majene periode 2024-2029 terpilih yang ditetapkan KPU Majene, hasil Pemilu serentak 2024.

Bahkan Terlapor menjadi peraih suara tertinggi di internal Partai Demokrat Dapil 3 Majene. (as)

Berita Terkait

Gubernur Sulbar dan Menteri Transmigrasi RI Lepas Ekspor Kakao Ke Jepang
Program Literasi Gubernur Sulbar: IGI Siap Mendampingi dan Mengawal Keberhasilannya
Buka Retreat Pemprov Sulbar: Wujudkan Pembangunan Inklusif Dan Berkelanjutan Melalui Transmigrasi
Gubernur SDK Tunjuk Muhammad Ridwan Djafar sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar
Berikut 5 Pejabat Pelaksana Tugas OPD yang Dilantik Gubernur Sulbar Suhardi Duka* 
Gubernur Suhardi Duka Dampingi Menteri Transmigrasi Tinjau Potensi Kawasan Transmigrasi
Post Views: 2,498

Baca Juga

Gubernur Sulbar dan Menteri Transmigrasi RI Lepas Ekspor Kakao Ke Jepang
Program Literasi Gubernur Sulbar: IGI Siap Mendampingi dan Mengawal Keberhasilannya
Buka Retreat Pemprov Sulbar: Wujudkan Pembangunan Inklusif Dan Berkelanjutan Melalui Transmigrasi
Gubernur SDK Tunjuk Muhammad Ridwan Djafar sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar
Berikut 5 Pejabat Pelaksana Tugas OPD yang Dilantik Gubernur Sulbar Suhardi Duka* 
Gubernur Suhardi Duka Dampingi Menteri Transmigrasi Tinjau Potensi Kawasan Transmigrasi

Rekomendasi untuk kamu

Gubernur Sulbar dan Menteri Transmigrasi RI Lepas Ekspor Kakao Ke Jepang

MAMUJU – Di halaman depan kantor Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), secara simbolis melepas ekspor…

Program Literasi Gubernur Sulbar: IGI Siap Mendampingi dan Mengawal Keberhasilannya

MAMUJU – Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Sulawesi Barat menyambut antusias program literasi yang dicanangkan…

Buka Retreat Pemprov Sulbar: Wujudkan Pembangunan Inklusif Dan Berkelanjutan Melalui Transmigrasi

MAMUJU – Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara membuka retreat untuk pejabat Eselon II…

Gubernur SDK Tunjuk Muhammad Ridwan Djafar sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar

MAMUJU – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menunjuk Muhammad Ridwan Djafar sebagai Pelaksana Tugas (Plt.)…

Berikut 5 Pejabat Pelaksana Tugas OPD yang Dilantik Gubernur Sulbar Suhardi Duka* 

MAMUJU – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada lima pejabat Pelaksana…

Gubernur Suhardi Duka Dampingi Menteri Transmigrasi Tinjau Potensi Kawasan Transmigrasi

MAMUJU – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menyambut kedatangan Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftitah Sulaiman…

Recent Posts

  • Gubernur Sulbar dan Menteri Transmigrasi RI Lepas Ekspor Kakao Ke Jepang
  • Program Literasi Gubernur Sulbar: IGI Siap Mendampingi dan Mengawal Keberhasilannya
  • Buka Retreat Pemprov Sulbar: Wujudkan Pembangunan Inklusif Dan Berkelanjutan Melalui Transmigrasi
  • Gubernur SDK Tunjuk Muhammad Ridwan Djafar sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar
  • Berikut 5 Pejabat Pelaksana Tugas OPD yang Dilantik Gubernur Sulbar Suhardi Duka* 

Berita Terpopuler

  • 1
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
  • 2
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
  • 3
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • 4
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
  • 5
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya
  • 6
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Berita Politik

Berita politik terbaru.
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
Penjabat Pesuloang Implementasi Program Majene Mapaccing Melalui Desa
Penjabat Pesuloang Implementasi Program Majene Mapaccing Melalui Desa
Bersiapki, Nelayan Berizin Pusat Tak Menggunakan VMS Akan Kena Sanksi
Bersiapki, Nelayan Berizin Pusat Tak Menggunakan VMS Akan Kena Sanksi
Selengkapnya

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Maret 2019
Copyright @ Teluk Mandar
  • Beranda
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Populer
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Politik
  • Lainnya
    • Internasional
    • News
    • Ototekno
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Daerah