Majene,TelukMandar.com- Pegawai Koperasi Citra Cahaya Mandiri diduga melakukan penganiayaan terhadap 1 nasabah perempuan dan sekaligus 2 anak korban. Tindakan ini dilakukan dikediaman nasabah yang terletak di lingkungan Tanjung Batu Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, Sabtu 3 Februari 2024.
Setelah ditemui dikediaman korban katakan, saat itu pihak koperasi mendatangi rumah saya pada malam hari tepatnya, minggu malam sekitar pukul tujuh untuk meminta segera melunasi. Padahal saya telah masuk angsuran kelima bahkan tidak pernah telat membayar.
Membuat kami bertanya, kenapa mereka datang dimalam hari dan seakan memaksakan untuk segera melunasi angsuran. Dan anehnya lagi, saat hendak mengetuk pintu mereka katakan kurir dan setelah ibu saya membuka pintu ternyata pihak koperasi yang datang. Sempat terjadi cekcok dan pihak nasabah langsung menyuruh mereka pulang karena merasa dipermalukan.
Saat kejadian malam itu, pihak boss dari Citra Cahaya Mandiri mendatangi rumah korban dimalam sabtu untuk mengklarifikasi kejadian diminggu malam. Secara tiba-tiba dua anggota inisial D dan I datang sambil berteriak didepan rumah.
Pihak korban merasa dipermalukan hingga langsung mendatangi dua pihak koperasi tersebut yang berteriak didepan rumahnya. Terjadilah pertengkaran keras hingga pemukulan.
Menurut korban, ibu saya ditendang bagian dadanya dan dipukul balok dibagian belakangnya. Setelah dilerai saya dan adik saya juga kenna pukulan bahkan dibagian lengan saya ada leceknya.
“Kami menyayangkan pihak koperasi yang seolah arogan kepada nasabahnya dan melakukan pemukulan terhadap nasabah perempuan dan kedua anak perempuannya ikut menjadi korban,” ungkapnya.
Kejadian ini, kami sudah laporkan kepada pihak berwajib dan proses pemenuhan visum juga telah kami lakukan.
“Kami meminta pihak kepolisian agar mengusut persoalan ini secara tuntas. Sehingga kedepan tidak ada lagi pihak koperasi melakukan perbuatan semena-mena terhadap nasabahnya,” harapnya.
Sesuai hasil laporan yang kami terima diduga menjadi korban penganiayaan oleh pihak koperasi diantaranya, Nursia (55), Ayu Ashari (23) dan Lady Stefani. Sedangkan pelaku memiliki inisial I dan D berasal dari wilayah Pellattoang Kecamatan Tammerodo Sendana Majene.
Pemberitaan ini dimuat dengan tetap membuka setiap pertanyaan dan hak jawab bagi pihak yang disebutkan didalamnya. (as)