MAJENE – Bupati Majene, H. A. Achmad Syukri, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B.500.10.6 / 487 / IV / 2026 yang mengatur tentang Larangan Penimbunan dan Peningkatan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Secara Tidak Wajar di wilayah Kabupaten Majene. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas stok dan memastikan distribusi BBM tetap merata bagi masyarakat.
Bupati menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan penyesuaian harga BBM dari Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak panik maupun resah terhadap isu-isu kenaikan harga yang beredar di lapangan.
“Melalui edaran ini, kami meminta seluruh pemilik dan pengelola SPBU di Kabupaten Majene untuk mematuhi harga jual yang telah ditetapkan pemerintah. Pastikan ketersediaan stok cukup dan dilarang melayani pengisian jerigen tanpa rekomendasi resmi dari pemerintah daerah,” tegas Bupati dalam edaran yang ditandatangani pada 4 April 2026 tersebut.
Beberapa poin krusial yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut antara lain: Larangan Penimbunan: Masyarakat dilarang melakukan pembelian BBM secara berulang-ulang dalam jumlah tidak wajar yang berpotensi mengganggu distribusi.
Efisiensi untuk Petani dan Nelayan: Bagi sektor produktif yang memiliki rekomendasi jatah BBM, diharapkan menggunakan bahan bakar secara efisien dan tidak melakukan penimbunan.
Pengawasan Ketat: Pemkab Majene memerintahkan jajaran Asisten Ekbang, Dinas Koperindag, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Pertanian untuk melakukan pemantauan rutin di setiap SPBU guna memastikan stabilitas harga dan ketepatan sasaran distribusi.
Sanksi Tegas: Segala bentuk penimbunan atau peningkatan harga secara sepihak akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan para Camat, Lurah, hingga Kepala Desa untuk menyebarluaskan imbauan ini melalui fasilitas publik, termasuk masjid-masjid di wilayah masing-masing agar informasi sampai langsung ke tangan masyarakat.
Masyarakat yang menemukan adanya praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar di lapangan diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang, khususnya Polres Majene.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga Majene mendapatkan haknya atas BBM dengan harga yang adil dan stok yang selalu tersedia,” tutup Bupati.














