Majene,telukmandar.com-Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Melaksanakan Kegiatan Serah Terima Dan Penandatanganan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) SE-Provinsi Sulawesi Barat TA. 2022 (UNAUDITED), bertempat di gedung BPK wilayah Sulbar, rabu 15 maret 2023.
Kegiatan serah terima dan penandatanganan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Se-Sulawesi Barat tahun 2022 tersebut ikut dihadiri sejumlah kepala daerah, diantaranya Bupati Majene. Selain itu, nampak pula hadir kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kasman.
Dalam kegiatan itu, Bupati Majene Andi Achmad Syukri di nobatkan sebagai kepala daerah yang pertama kali melakukan serah terima dan penandatangan laporan keuangan daerah kabupaten majene. Setelah itu, dilanjutkan dari pihak BPK Sulbar.
Bupati Majene H. A. Achmad Syukri Tammalele SE.MM juga menyampaikan menyampaikan bahwa, sepanjang tahun anggaran 2022. Laporan yang di sampaikan merupakan laporan yang bersifat konsolidasi dan seluruh laporan keuangan di SKPD ruang lingkup kabupaten majene.
“Pemerintahan kabupaten Majene dalam menyusun LKPJ tahun anggaran 2022, menyajikan sesuai data dan informasi pemeriksaan dengan mengedepankan aspek yang handal dalam penyajian laporan. Sedangkan transaksi yang di catat adalah integritas secara memadai dengan mengacu kepada sesuai aturan yang berlaku,” urainya, Ast.
Setelah Kabupaten Majene, menyusul Kabupaten Polman dan Kabupaten Mamasa. Mamasa diwakili langsung sekretaris daerah dan menyampaikan rasa terimah kasihnya kepada kepala BPK wilayah sulbar.
“Iya menjelaskan, dengan dilakukan pemeriksaan di kabupaten mamasa lebih membantu dan menemukan kekurangan dimiliki dalam pengelolaan anggaran tahun 2022,” ungkapnya.
Ia menuturkan, pemeriksaan LKPD juga sangat penting untuk mengukur kinerja pemerintah daerah setiap kabupaten khususnya kabupaten mamasa. Dimulai pada tahapan perencanaan hingga tahap pelaksanaan.
Senada disampaikan Sekertaris Kabupaten Polewali Mandar, dalam aturan Permendagri No.77 pengelolaan tekhnis daerah dalam peraturan tersebut di jelaskan bahwa, setiap kepala daerah menyanpaikan laporannya ke pihak BPK untuk dilanjtukan pemeriksaan paling lambat 3 hari sebelum akhir tahun.
“Kita semua sebagai pimpinan daerah wajib melaksanakan dan menaati peraturan demikian sesuai dengan arahan Permendagri No.77,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi barat menyampaikan dihadapan 6 pimpinan kabupaten, laporan tersebut merupakan suatu laporan yang struktur mengenai posisi keuangan dan juga transaksi yang dilakukan. Karena tim kami menemukan permasalahan dalam penyusunan laporan keuangan di antaranya, laporan dana BOS di satuan pendidikan SMA & SMK yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Sulawesi Barat masih berkurang dari ke tahun. Sehingga kami berinisiatif untuk menyatukan.
Persoalan selanjutnya lanjut Sekprov, permasalahan belanja barang yang di serahkan kepada masyarakat berupa pembangunan atau rehab gedung sekolah SMA dan SMK se-Sulawesi Barat. Karena akhirnya pekerjaan tersebut di anggap anggaran dana yang bersumber dari DAK dan di laksanakan secara swakelola yang belum selesai hingga hari ini.
” kedua persoalan ini, menjadi tugas utama para kepala dinas pendidikan untuk bagaimana kedepan pengelolaan dana tersebut cepat terselesaikan,” tutup, mantan kepala LAN.
Hadiri pada kegiatan tersebut, Bapak Bupati Majene, Wakil Bupati Mamuju, Sekda Polewali Mandar, Sekda Mamasa, Para Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, Para Inspektur Kepala Keuangan, Para Pejabat Provinsi Sulawesi Barat.(whd)