MAJENE- Aktivis juga merupakan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat (Sulbar), akrap disapa Awi Mendez ikut menanggapi perbuatan kelalalian dialami seorang pasien di PKM Lembang, Senin 7 April 2025.
Seorang masyarakat berdomisili di Tanjung Batu bernama Rahma keluhkan pelayanan di PKM Lembang.
Saat pertengahan bulan lalu, dirinya mengantarkan kakaknya di PKM dengan menggunakan mobil pick-up miliknya.
Setibanya, di PKM Lembang pihak perawat sarankan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene lantaran kondisi kakaknya kritis.
“Sayapun langsung meminta pihak PKM untuk diantarkan menggunakan ambulance. Tapi, mereka tidak memberikan dengan alasan ada mobil pick-up saat antar ke PKM dan tidak banyak berfikir kakak saya larikan ke RSUD menggunakan pick-up,” ungkap Rahma, pada 3 April 2025.
Setibanya, di IGD RSUD Majene kakak saya ternyata sudah tak bernyawa atau meninggal. Namun, ironisnya salah satu dokter menahan saya dan meminta untuk menebus obat di apotik.
“Kaka saya tiba di RSUD dalam keadaan meninggal dunia dan sayapun bergegas mau pulang, tapi saya dicegat oleh salah satu dokter lalu diminta tebus obat diapotik. Saya merasa heran ketika disuruh tebus obat kaka saya tidak sempat dirawat dan tiba di RSUD dalam keadaan meninggal dunia,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulbar meminta pihak kepolisian Polres Majene untuk mengusut dugaan perbuatan kelalaian tenaga medis PKM Lembang sampai pasien meninggal dunia.
Kejadian dialami pasien sampai meninggal dunia ditengarai akibat kelalaian dilakukan petugas PKM Lembang. Apalagi, kejadian diatas bukan lagi masuk dalam delik aduan melainkan delik culpa, kealpaan dan ketidakhati – hatian merupakan suatu peristiwa pidana jika merujuk pasal 359 KUHP.
“Sehingga, ruang investigasi dianggap terbuka dan wajib dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendalami kejadian ditengarai akibat kelalaian petugas PKM Lembang,” kata Awi Mendez.
Ia sampaikan, dalam melakukan inves pihak kepolisian bisa saja menerapkan Pasal 359 KUHP dan 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Kedua Pasal diatas mengatur bahwa siapapun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 500 juta,” urainya.
Pihaknya, harapkan pihak kepolisian Polres Majene untuk turun dan melakukan inves penyidikan terhadap kejadian dialami seorang masyarakat Tanjung Batu.
“Jadi ini bukan siapa dan merugikan siapa. Negara tidak boleh diskriminatif dan tak abai pada persoalan nyawa. Majene harus menjadi tempat tinggal yang baik dan melayani seluruh masyarakatnya,” harapnya.
Hj. Nurdianti menjelaskan untuk menuntut menggunakan ambulance itu harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu melalui Sistem Rujukan (SISRUTE) dan itu membutuh waktu lama.
“Menurut informasi yang saya terima dari staf saya, kondisi pasien saat masuk ke puskesmas kondisinya kritis berdasarkan hasil pemeriksaan sehingga harus dibawah ke rumah sakit,” katanya
Ia berkilah, dengan kondisi pasien gawat, sehingga staf bicara dengan pihak keluarga pasien agar bisa menggunakan mobil pribadinya. Kerena jika menggunakan ambulance harus membutuhkan waktu dan harus melalui Sistem Rujukan (SISRUTE) sesuai SOP.
“Staf saya tidak melihat langsung juga saat pasien saat diantar menggunakan mobil pickup, karena anggota saya waktu itu berada di UGD,” tutupnya melalui Bukapesan.com
Sampai berita dimuat, tim media ini masih terus mencoba menghubungi Kepala Puskesmas Lembang untuk dimintai klarifikasi langsung terkait kejadian tersebut. (rls/tt)