MAJENE – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat merasa prihatin terhadap sikap Satpol – PP dinilai tidak tegas dalam sikapi aktivitas tambang batuan di Kelurahan Tande Timur, Majene.
Penilaian itu, muncul usai kunjungan Satpol PP Sulbar bersama jajaran Satpol PP Majene, tepatnya Rabu 23 Juli 2025 lalu.
Asnawi merupakan Direktur WALHI Sulbar katakan harusnya pemerintah tidak berhenti pada himbauan teknis semata. Tapi, mengambil tindaka tegas berupa penghentian aktivitas tambang ditengarai ilegal.
“Jika merujuk data melalui ESDM Provinsi Sulbar, tidak ada satu pun izin tambang gaian C terdaftar di Kelurahan Tande Timur. Maka, bisa dikatakan aktivitas tambang di Kelurahan Tande Timur ilegal,” ungkapnya.
Asnawi pun ikut sentil para aparat memiliki kewajiban penuh untuk menutup aktivitas tambang disana. Namun, hanya memberikan himbauan teknis.
“Aktivitas utamanya melanggar hukum. Jika dibiarkan patut diduga mereka sedang mempertontonkan pembiaran atas pelanggaran itu sendiri,” terangnya.
WALHI beberkan bahwa ia telah melakukan penelusuran langsung di Kecamatan Banggae dan Banggae Timur, sekaligus memastikan seluruh aktivitas tambang galian C ada diwilayah itu tidak memiliki izin resmi.
“Ini bukan semata-mata soal polusi debu atau lalu lintas truk. Ini soal hukum dan keselamatan lingkungan. Ketika tambang ilegal dibiarkan, maka negara absen dalam melindungi warganya dari kerusakan ekologis,” bebernya.
Lanjutnya, sikap Satpol PP yang hanya menyampaikan himbauan seperti penggunaan terpal, penyiraman jalan dan pencarian jalur alternatif justru menormalisasi aktivitas tambang ilegal harusnya dihentikan dan diproses hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh setengah hati, apalagi tebang pilih. Jangan sampai aparat negara justru ikut menjadi tameng aktivitas sangat jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan. Keadilan ekologis dan hak hidup rakyat tidak boleh dikompromikan,” lanjutnya.
WALHI mendesak Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kota Majene, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lemahnya pengawasan dan penindakan.
Kalau negara serius ingin menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat sebagaimana yang disebutkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024, maka langkah pertama adalah menghentikan tambang ilegal, bukan justru berkompromi dengannya. (rls/as)