MAJENE – Kewenangan Bupati, diatur didalam Undang – Undang Otonomi Daerah (UU No. 32 Tahun 2024), ditegaskan didalamnya bahwa Bupati memiliki kewenangan dan bertanggung jawab penuh mengenai jalannya roda administrasi Pemerintahan disebuah daerah.
Kepala Daerah (Bupati/Wakil Bupati) juga memiliki kewenangan dan bertanggung jawab didalam membuat Peraturan Daerah (Perda) dan memastikan ketertiban umum.
Namun, faktanya kebijakan diturunkan Kementrian/Lembaga tidak relevan dengan kondisi sedang dihadapi sebuah daerah/wilayah.
Sama halnya, Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Nomor: 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) menuai protes dan kritikan oleh sejumlah pihak.
Andika sebutkan, Surat Edaran (SE) dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) tidak memiliki korelasi dengan kondisi sedang dialami Bumi Assamalewuang dan berpontesi semakin melebarkan peluang untuk praktik – praktik korupsi, Jumat 29 Agustus 2025.
“Kita ingatkan dan berpesan kepada Bupati Majene untuk berhati – hati mengambil langkah dengan menindaklanjuti Surat Edara (SE) Kemendagri RI ditengah maraknya temuan para mantan desa,” pesannya.
Tak main- main, secara akumulasi didapati temuan para mantan desa di Majene memiliki fantastis dan tembus diangka puluhan milyar.
“Lalu, pertanyaan siapa yang ingin bertanggung jawab dengan kerugian negara telah ditimbulkan oleh para mantan desa. Apakah, Bupati ingin pasang badan,” tanyanya.
Ia menjelaskan, Bupati Majene bisa saja menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemendagri RI dengan tidak melakukan pelantikan dan memberikan jawaban logis terhadap SE Kemendagri itu.
Secara rinci disebutkan, Bupati Majene bisa saja mengajukan pertimbangan sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kemendagri RI.
Diantanya: 1. Lemahnya kondisi kapasitas fiskal daerah ditengah efisiensi dan berpotensi merubah skema pencapaian daerah.
2. Ditemukannya, dugaan praktik tindak pidana korupsi oleh para mantan desa dan dibuktikan dengan jumlah temuan dihitung melalui badan pengawasan internal daerah (Inspektorat).
3. Mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subinto melalui penyelidikan sedang dijalankan Polda Sulbar kepada para mantan desa.
4. Pemkab Majene dapat berkomitmen dengan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 2027 nanti.
Empat poin diatas, bisa saja menjadi jawaban atau tindak lanjut Pemkab Majene dengan diturunkannya Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades).
Lanjut Andika, kendati demikian Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tentang perpanjangan masa jabatan para mantan Kepala Desa (Kades), Bupati diminta berhati – hati dan membangun komunikasi secara intens dengan pihak Kemendagri.
Sesuai tujuan mulia Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan negeri ini dari praktik – praktik dugaan tindak pidana korupsi penting diimplementasikan Bupati Majene dengan tidak melakukan pelantikan ditengah temuan nilainya puluhan milyar.
“Jika Bupati Majene melantik, berarti Bupati sendiri tak mendukung gerak napas Presiden Prabowo ditegaskan didalam Asta Cita untuk memerangi praktik dugaan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Lebih jauh, Bupati diminta untuk tidak berkompromi menghancurkan Bumi Assamalewuang dan tak ikut berkontribusi menghancurkan. Selain, memastikan penyelesaian seluruh temuan nilainya mencapai puluhan milyar ditimbulkan para mantan desa. (rls/as)