Majene,TelukMandar.com- Kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kini naik status sebagai tersangka oleh sentra Gakkumdu Majene Provinsi Sulbar.
Diketahui, Harung Hadaming dilaporkan oleh seorang stafnya dengan dugaan terlibat politik praktis hingga melakukan ancaman dan mengarahkan memilih paslon tertentu, Rabu 4/12/2024.
Sesuai keterangan Kasatreskrim Polres Majene, Pj. Kades Harung Hadaming resmi ditetapkan tersangka.
Ia sampaikan, berdasarkan bukti yang ada dan sesuai dengan proses pemeriksaan sentra Gakkumdu, Harung Hadaming memenuhi unsur ditetapkan tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka dan InsyaAllah, minggu depan dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Budi Adi.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene menyerahkan penanganan laporan pelanggaran tindak pidana pemilihan Pj. Kades Betteng kepada penyidik Polres Majene.
Sementara dalam UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (as)