MAJENE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Bonde, Kecamatan Pamboang disoroti lantaran tidak mematuhi Keputusan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor: 401.1 2025, tentang “Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.”
Dilansir melalui laman resmi BGN RI, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati katakan program MBG dirancang menjadi kebijakan gizi memiliki dampak berganda.
“MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi penerima manfaat. Tetapi juga memberikan keberpihakan nyata bagi UMKM dan BumDes agar ekonomi lokal ikut tumbuh,” ungkapnya.
Lanjut Hidayati, selain membuka pasar pasti bagi UMKM dan BumDes. Kebijakan ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru didaerah. Mulai aktivitas produksi, distribusi sampai pengolahan pangan kebutuhan MBG akan melibatkan tenaga kerja lokal secara berkelanjutan.
Merujuk kata Kabiro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN RI, kebijakan diberlakukan SPPG di Desa Bonde, Kecamatan Pamboang tidak mematuhi keputusan BGN tentang “Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.”
SPPG berdiri di Desa Bonde, Kecamatan Pamboang. Selaku Kepala Desa dan mewakili masyarakat meminta untuk ditangguhkan ijin operasionalnya.
Kata Awaluddin, permintaan kami itu bukan tanpa alasan. SPPG rencana beroperasi di Bonde bukan hanya tidak mematuhi “Juknis BGN”, namun juga tidak adanya sikap kebersamaan.
“SPPG di Bonde berpotensi kisruh jika sikap pemilik dan pengelola tidak kedepankan “Juknis BGN” dan membangun koordinasi dengan pemerintah desa setempat,” kata Kepala Desa Bonde.
Ia menjelaskan, SPPG di Bonde memiliki banyak ketimpangan dan memantik amarah masyarakat sekitar. Mulai perekrutan tenaga kerja didatangkan dari luar hingga tidak adanya ruang koordinasi bersama pihak desa.
“Kami tidak ingin masyarakat kami hanya menjadi penonton dirumahnya sendiri. Baiknya SPPG di Bonde di tutup saja, lagian juga masyarakat sudah nyaman dengan pelayanan SPPG di Bababulo,” terangnya.
Awal pun menduga bangunan ditempati SPPG di Bonde itu ditengarai tidak memilik Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) lantaran masih bangunan berstatus baru.
Informasi berhasil dihimpun TelukMandar.com, SPPG berdiri di Desa Bonde Kecamatan Pamboang ditengarai pemiliknya berasal dari Mamuju, Rabu 25 Maret 2026. (rls/as)














