MAJENE – “Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Bidang Intelijen merupakan bentuk pondasi dalam rangka menguatkan pencegahan tindak pidana korupsi ditingkat desa.
Tak main – main Kajari Majene, Andi Irfan terlihat dibersamai Kasi Intelijen turut menjadi narasumber dalam kegiatan digelar di aula Kantor Kecamatan Tammerodo, Selasa, 4 November 2025.
Kegiatan itu menyasar empat Kecamatan di Majene, diantaranya, Tammerodo Sendana, Tubo Sendana, Malunda dan Ulumanda. Hal itu menjadi komotmen Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa bersih, transparan dan akuntabel.
Edi Bastian dalam sambutan memberikan apresiasi dengan dilaksanakannya kegiatan itu.
“Penerangan hukum ini menjadi momentum tepat untuk tingkatkan pemahaman kita tentang aturan dan regulasi pengelolaan dana desa,” ungkapnya.
Ia juga tekankan melalui “Penerangan Hukum” ilmu didapatkan menjadikan seluruh desa dapat bekerja lebih baik dan terhindar dari jeratan hukum.
Andi Irfan: Dana Desa Adalah Amanah
Dalam pidatonya, pihaknya tegaskan mengenai pengawasan dana desa bukan bentuk mencari – cari kesalahan. Melainkan, memastikan dana publik benar – benar memberikan manfaat bagi rakyat.
“Dana Desa adalah amanah patut kita jaga bersama. Kami tidak ingin ada satu rupiah diselewengkan. Makanya itu, kami hadir untuk memberikan pendampingan, pengawasan dan memastikan semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Kajari Majene juga memberikan apresiasi sinergi antara Pemkab, Inspektorat dan Kejaksaan dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi ditingkat desa.
“Kolaborasi ini penting untuk membangun sistem pengawasan yang kuat dan efektif. Kami berharap kerjasama ini terus ditingkatkan kedepan,” tambahnya.
Program “JAGA DESA”: Pendampingan Hukum Proaktif
Lanjut Kajari, ia menjelaskan program nasional “JAGA DESA” menjadi salah satu instrumen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum dan penguatan kapasitas aparatur desa.
“Melalui Jaga Desa. Kami menyiapkan tim ahli siap memberikan konsultasi hukum, membantu penyusunan laporan keuangan dan memberikan pelatihan tata kelola baik. Kami inginkan desa di Majene menjadi contoh pengelolaan dana desa transparan dan akuntabel,” lanjutnya.
Kasi Intel: Kenali dan Cegah Modus Korupsi
Aslam SH memberikan pemahaman mendalam tentang berbagai modus penyimpangan sering terjadi di tingkat desa, seperti Mark Up harga, proyek fiktif penyalahgunaan wewenang dan pemotongan anggaran.
“Korupsi adalah musuh kita bersama. Dampaknya, sangat merugikan rakyat. Karena dana harusnya digunakan untuk pembangunan justru dinikmati oleh segelintir orang,” terangnya.
Dirinya, juga sebutkan pentingnya partisipasi rakyat dalam mengawasi pengelolaan dana desa.
“Masyarakat memiliki hak untuk tahu tentang proses pengelolaan dana desa. Jika ada indikasi penyimpangan, jangan ragu melaporkan. Kami siap tindaklanjuti ditiap laporan secara profesional,” urainya.
Tak hanya itu, Aslam juga memberikan panduan praktis bagi kepala desa dan bendahara dalam mengelola dana desa secara transparan sesuai hukum.
“Transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik menjadi kunci suksesi pengelolaan dana desa. Jangan pernah tergoda melakukan pelanggaran lantaran berdampak berat bagi diri sendiri, keluarga dan rakyat,” pesannya.
Turut Hadir dalam Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Intelijen Muhammad Aslam, S.H., M.H., Kasubsi I Andi Tenri Wali, S.H., dan Staf Intelijen Bintang Madani, S.H, Camat Tammerodo dan Seluruh Desa Tersebar Empat Kecamatan. (rls/as)

							










