MAJENE- Usai ditetapkan Yasin Rahman dan Sarpiana menjadi ketua umum dan ketua kopri cabang Majene, pada Konferensi Cabang (Konfercab) ke – XXIV masa khidmat 2025 – 2027.
Tak lama berselang itu, lahir konfercab tandingan berdalih “menyelamatkan” sehinggga tuai sejumlah pertanyaan “siapa yang ingin diselamatkan”.
Pertanyaan itu, tentu hanya memiliki jawavan didalam peraturan organisai berlaku, sesuai hasil Muspimnas Tulung Agung merupakan acuan teknis pelaksanaan rekrutmen kepemimpinan dinulai tingkat rayon sampai pada tingkat PB.
Dalam melaksanakan sebuah Konfercab terlebih dahulu harus dibentuk Badan Pekerja Konfercab (BPK) sesuai dituangkan dalam pasal 5 dalam rekruitmen kepemimpinan ditingkat cabang.
1. Rekruitmen kepemimpinan dilevel cabang dilakukan Badan Pekerja Konfercab (BPK).
2. Badan Pekerja Konfercab (BPK) menjaring tiap Bakal Calon (Balon) dan menetapkan menjadi calon ketua cabang dan ketua kopri cabang.
3. Penetapan calon ketua cabang dan calon ketua kopri cabang dilakukan oleh Badan Pekerja Konfercab (BPK) bersifat final dan mengikat
4. Calon ketua cabang dan calon ketua kopri cabang sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2) dipilih dalam Konfercab untuk kemudian ditetapkan ketua cabang dan ketua kopri cabang.
Tak sampai itu, diterangkan setelahnya mengenai tugas BPK yaitu BAB Xl tugas badan pekerja Konfercab pasal 17.
Tugas Badan Pekerja Konfercab (BPK) adalah mempersiapkan tahapan – tahapan dalam proses rekruitmen calon ketua PC PMII dan ketua Kopri PC PMII, seperti:
1. Menetapkan tata cara dan proses rekruitmen calon ketua PC PMII dan ketua KOPRI PC PMII
2. Menetapkan Bakal Calon (Balon) Ketua PC PMII dan Ketua KOPRI PC PMII
3. Menetapkan Calon Ketua PC PMII dan Ketua KOPRI PC PMII
4. Menetapkan nomor urut Calon Ketua PC PMII dan Ketua KOPRI PC PMII.
5. BPK melaporkan calon ketua yang telah ditetapkan kepada PB PMII dengan
melampirkan biodata dan visi-misi.
6. Apabila BPK tidak melaksanakan ADRT dan PO, maka BPH berhak membubarkan dan membentuk BPK ulang melalui mekanisme pleno BPH PC PMII.
Sedangkan, jika ada tahapan verifikasi berkas berarti ada persyaratan harus dipenuhi oleh para pihak yang ingin menjadi calon ketua umum dan ketua kopri cabang, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10, katakan: Syarat-Syarat Menjadi Ketua dan Pengurus Cabang
1. Ketua dan BPH Pengurus Cabang PMII minimal telah dinyatakan mengikuti Pelatihan Kader Lanjut (PKL) dan dibuktikan dengan Sertifikat kelulusan PKL.
2. Pengurus Cabang PMII selain unsur Ketua dan BPH Minimal telah dinyatakan mengikuti Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan dibuktikan dengan sertifikat kelulusan PKD.
3. Ketua dan BPH pengurus cabang PMII maksimal berumur 25 tahun pada saat terpilih atau dibentuk.
4. Ketua Cabang, Ketua KOPRI Cabang, dan Pengurus Harian Cabang minimal nemiliki IPK 2.75 bagi fakultas eksakta dan IPK 3.00 untuk fakultas non Eksakta.
Maka setelah itu, dipenuhi selanjutnya harus dilaksanakn oleh BPK adalah menetapkan calon sebagaimana dituang dalam 19, berbunyi: Dalam Menetapkan Calon Ketua PC PMII dan Ketua KOPRI PC PMII, Badan Pekerja Konfercab melakukan verifikasi berkas para bakal calon.
1. Seluruh persyaratan Ketua PC PMII sebagaimana diatur di dalam PO tentang rekrutmen kepemimpinan.
2. Form pendaftaran.
3. Surat pernyataan bermaterai untuk mengikuti tahapan-tahapan jelang Konfercab (debat kandidat) diberbagai kampus (tempat debat kandidat menyesuaikan kondisi).
4. Mendapatkan rekomendasi PK di wilayah cabangnya.
5. Artikel/makalah terkait dengan visi dan misi calon Ketua.
Sementara, saat tahapan pengambilan formulir ada 9 orang ikut mengambil. Tapi hanya 4 orang melakukan pengembalian, diantaranya 3 bakal calon ketua umum dan 1 bakal calon ketua kopri.
Setelah itu, dilaksanakanlah proses verifikasi berkas menghasilkan dua calon dinyatakan gugur dikarenakan batas usia serta IPK tidak memenuhi persyaratan. Sehingga Yasin Rahman dan Sarpiana memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon ketua umum dan ketua kopri di Konfercab ke – XXlV cabang Majene.
Keputusan tersebut terlebih dahulu dilakukan pleno oleh BPK dengan Nomor: 010. BPK. PC-XXIII. Y-06.02.2025. Namun, karena BPK menyadari bahwa Konfercab sangat berpotensi melahirkan konflik yang berkepanjangan maka BPK berinisiatif mempertemukan semua bakal calon untuk meminimalisir hal itu.
Akan tetapi, dipertemuan tersebut BPK diminta untuk abaikan syarat karena menurut para calon yang tak lolos verifikasi lebih baik meloloskan mereka dibandingkan menaati PO berlaku.
Namun, berkat integritas BPK tetap patuh dan taat pada PO berlaku sehingga merilis hasil itu dimedia massa elektronik. Sejak “Saat itu, juga menilai BPK tidak netral dan menyalahi PO. Padahal merekalah para balon tidak lolos ingin melabrak PO,” ungkapnya.
Lanjutnya, kemudian setelah ditanggal 22/2/2025, digelarlah sidang dan bertempat diaula kantor Kecamatan Banggae Timur yang dipimpin langsung sterring Comite (SC) sebelumnya mendapatkan mandat dari ketua umum Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Sulbar Nomor: 12.PKC-IV.Y-06.01-001.A-0.02.2025 dengan menugaskan Andi Salas sebagai Koordinator, Muhammad Arsyad dan A. Muh. Asrul Mawardi selaku Anggota.
Acara itu juga dihadiri para komisariat dan rayon memiliki suara penuh ditandai dengan SK terbubuhi tanda tangan dan stempel basah dari pengurus cabang sebelumnya. Pada sidang itu pula ditetapkan Yasin Rahman dan Sarpiana sebagai Ketua Umum dan Ketua Kopri PC PMII Majene Masa Khidmat 2025-2027.
“Sehingga tidak ada lagi celah yang dapat digunakan untuk menggagalkan pelaksanaan Konfercab. Oleh karenanya, salah satu bakal calon mengambil jalan melaksanakan Konfercab Tandingan dengan menghadirkan peserta yang berasal dari Komisariat serta Rayon yang tidak memiliki SK serta dipimpin oleh PKC gadungan yang tidak memiliki mandat dan sama bukan anggota PKC PMII Sulbar,” ujarnya.
Maka pertanyaan diawal tentang siapa yang ingin menyelamatkan dan siapa yang perlu diselamatkan telah terjawab. Bahkan, sumpah baiat telah dilanggar, PO dilanggar, Organisasi dihina dengan tingkah sembrono oleh oknum yang mengatasnamakan kebenaran beralaskan nafsu birahi haus kekuasaan bukan karena ingin melanjutkan Marwah organisasi yang terjaga secara turun-temurun. (rls/as)