MAJENE — Seorang warga Parepare, Sulawesi Selatan, bernama Andi Berlian, masih menanti keadilan atas laporan penggelapan kendaraan miliknya yang terjadi sejak Oktober tahun lalu. Kendaraan miliknya yang digadaikan di wilayah Majene, Sulawesi Barat, hingga kini belum juga dikembalikan, dan pelaku belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian karena keberadaannya belum diketahui.
Kejadian ini bermula pada bulan Oktober 2024, ketika kendaraan Andi Berlian digadaikan oleh seseorang yang ia percayai, namun tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. Merasa dirugikan, Andi kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Majene dengan dugaan penggelapan kendaraan bermotor.
Namun, hingga Juli 2025, proses penanganan kasus tersebut dinilai berjalan lambat. Dalam kurun waktu sembilan bulan, pelapor hanya menerima satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Lebih mengecewakan lagi, pelaku hingga kini belum juga dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diatur dalam Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Saya sudah sabar menunggu proses hukum berjalan. Tapi setelah hampir setahun, belum ada kejelasan. Padahal saya sudah serahkan semua bukti dan informasi kepada pihak penyidik,” ujar Andi Berlian saat dihubungi oleh media, Senin (22/7/2025).
Berlian menambahkan bahwa dirinya telah beberapa kali bolak-balik dari Parepare ke Majene untuk menghadiri panggilan dan menanyakan perkembangan kasus tersebut. Namun, jawaban yang ia terima selalu sama: kasus masih dalam proses.
“Saya merasa seolah-olah laporan saya tidak dianggap serius. Hanya satu kali saya menerima SP2HP, itu pun sudah lama sekali. Padahal itu hak saya sebagai pelapor untuk mendapatkan informasi rutin soal perkembangan penyidikan,” tambahnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat. Masyarakat berharap agar Polres Majene bisa bertindak lebih tegas, terutama dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan banyak pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Majene belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap pelaku, maupun alasan mengapa pelaku belum dijadikan DPO.
Sementara itu, Andi Berlian berharap agar pihak kepolisian bisa segera menuntaskan proses hukum dan menetapkan pelaku sebagai tersangka yang bertanggung jawab. “Saya hanya ingin keadilan. Ini bukan hanya soal kendaraan, tapi soal kepercayaan dan hukum yang harus ditegakkan,” tegasnya.
Kasus seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat hukum, apalagi menyangkut laporan masyarakat yang sudah berbulan-bulan tanpa kejelasan. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi harapan banyak warga agar kepercayaan terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. (rls/as)