MAJENE – Dugaan pelanggaran kode etik moral dilakukan Pj. Kepala Desa Sulai Kecamatan Ulumanda Majene tuai kritik, Rabu 8/1/2025.
Kritikan disampaikan Aliansi masyarakat Desa Sulai lantaran Pj. Kepala Desa Sulai telah melakukan pelanggaran moral terhadap hubungan dirinya bersama staf Desa.
Padahal, jauh hari BPD telah layangkan surat aduan kepada Bupati Majene, pada 27/November 2024 tentang pergantian Pj. Kepala Desa, namun tak mendapatkan konfirmasi.
Laporan ini, bermula setelah sejumlah warga mendapati informasi bahwa staf berfungsi sebagai bendahara Desa Sulai merupakan istri beliau. Dan itu, diakui melalui lembaga adat.
Selain itu, laporan masyarakat dan layangan surat untuk menggantikan Pj. Kepala Desa dinilai tidak dapat menjadi pembina di Desa.
Meski demikian, laporan masyarakat belum di indahkan Pemkab Majene, dirinya meminta secara tegas untuk diberikan perhatian serius agar tidak menimbulkan konflik yang dapat mengganggu situasi Kambtibmas. (as)