MAJENE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berlokasi di Lembang lakukan Penandatanganan Momerandum Of Understanding (MoU) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Majene, Senin 6 April 2026.
MoU dilakukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tentang pengelolaan air limbah.
Taswif katakan, MoU dilakukan PUPR bersama SPPG berada di Lembang merupakan tindak lanjut dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU) dalan mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pengelolaan limbah.
Pengelolaan limbah Program Makan Bergizi (MBG) sangat krusial untuk mencegah pencemaran air/tanah, bau menyengat, dan peningkatan bakteri akibat limbah dapur.
“Kegagalan pengelolaan limbah berisiko mencemari lingkungan sekitar, mengganggu kesehatan warga, serta merusak reputasi program, sehingga diwajibkan adanya instalasi pengolahan limbah sederhana,” ungkap Kepala UPTD pengelolaan limbah PUPR Majene.
Ia pun katakan, p<span;>engelolaan limbah MBG diatur oleh Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) dan standar lingkungan (UU No. 32/2009), di mana sistem IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) wajib dipantau secara berkala. (rls/as)














