Majene,TelukMandar.com- Dugaan pelanggaran netralitas dilakukan Pj. Kepala Desa Betteng, Kecamatan Pamboang Majene, inisial HH masih terus bergulir di Bawaslu Majene.
Kini, Bawaslu menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan rapat bersama dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Majene, Jumat (22/11/2024).
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada, Edyatma Jawi menjelaskan, terkait penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pilkada yang dilakukan salah seorang Pj. Kepala Desa di Majene, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sesuai hasil rapat pembahasan sentra Gakumdu, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu hari ini disepakati laporannya sudah naik ke tahap penyelidikan,” kata Edyatma kepada wartawan.
Edyatma menyampaikan, bahwa setelah pembahasan kedua dalam waktu dekat pihak Bawaslu akan melakukan perampungan berkas untuk selanjutnya akan diteruskan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
“Proses penyidikan nanti akan dilakukan oleh teman-teman di kepolisian dalam waktu 14 hari. Setelah selesai penyidikan dan dianggap lengkap maka selanjutnya akan diserahkan ke kejaksaan,” terangnya.
Edyatma menjelaskan, kasus bermul adanya laporan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di duga dilakukan Pj. Kepala Desa Majene.
Sebelumnya Pj. Kepala Desa Beteng, Kecamatan Pamboang, inisial HH secara tegas membantah atas tudingan telah menekan salah satu petugas jaga Wisata Pattumea untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majene. (as)