Majene,TelukMandar.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan tanggapan atas hasil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, terkhusus pasal 118 point e yang memberi peluang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Sekretaris Dinas PMD Majene Ruski Hamid mengatakan, pihaknya masih menunggu dasar teknis dari pusat. Ia mengatakan PMD Majene tidak ingin mengambil langkah sebelum ada dasar teknis dari pemerintah pusat.
“Kami juga di sini tidak mau menyampaikan sesuatu hal, dalam hal hasil kajian pakar itu sepanjang belum ada yang bersifat teknis dari pusat,” kata Ruski, Selasa (14/5/2024).
“Jangan sampai kita blunder,” sambungnya.
Ruski mengatakan, sejauh ini belum ada penyampaian atau undangan dari Pemerintah Pusat baik itu Kemendagri maupun Kemendes untuk membahas terkait hasil revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 yang memberi peluang bagi para mantan Kades untuk kembali menjabat selama 2 tahun.
Namun demikian, Ruski mengaku akan melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas PMD dan Pimpinan Daerah Majene untuk membahas kemungkinan untuk berkonsultasi ke Kementerian di Jakarta.
“Saya kira kami sama dengan komisi I DPRD itu, supaya ini tidak menjadi polemik berkepanjangan, beliau (Komisi I DPRD Majene) mengharapkan untuk kami berkonsultasi,” ujar Ruski.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Majene meminta PMD sebagai leading sektor agar melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk memperjelas ketentuan hasil revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tersebut. Ruski Hamid menyambut baik saran dan masukan dari Komisi I DPRD itu.
“Jadi saya kira itu masukan dari DPRD, ini adalah dukungan dari kami untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ujar Ruski.
Sekedar untuk diketahui, sebelumnya Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Provinsi Sulawesi Barat menyebut ada 35 eks Kepala Desa di Kabupaten Majene yang bakal kembali menduduki jabatannya sebagai Kades. Ketentuan tersebut sesuai hasil revisi ketiga UU Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Ketua APDESI Sulbar Wardin Wahid menjelaskan, berdasarkan Pasal 118 poin e UU Nomor 3 Tahun 2024 setiap Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada Nopember 2023 hingga Februari 2024 diberi kesempatan untuk memperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun.
“Dalam Pasal 118 di situ menjelaskan bahwa bagi Kepala Desa yang MJ (masa jabatan) sampai Februari, nah di situ ada kata sampai Februari berarti sebelum (Februari) ada, itulah yang dirubah,” kata Wardin di Majene, Senin (13/5).
Wardin mengungkap, sebelumnya memang menjadi perdebatan karena belum ada kesepakatan interpretasi pasal 118 poin e tersebut. Namun pada 8 Mei 2024 digelar pertemuan antara Baleg DPR RI, Kemendagri, Kemenkumham dan 8 lembaga desa seluruh Indonesia. Mereka kemudian sepakat menginterpretasi pasal 118 poin e bahwa Kepala Desa AMJ mulai Nopember 2023 sampai Februari 2024 diperpanjang secara otomatis sesuai Undang-undang tersebut. (as/hr)