Majene,TelukMandar.com- Staf Betteng Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene Sulbar, Adi Syaputra ajukan pengunduran diri sebagai tenaga penjaga wisata Pattumea, Kamis 14 November 2024.
Keputusan itu, diambil lantaran dirinya merasa ditekan Pj Desa Betteng Harun Hadaming untuk diminta mendukung paslon tertentu di Pilkada 2024.
Adi beberkan dirinya beberapa kali mendapatkan panggilan oleh Pj. Kepala Desa Betteng dan bahkan diancam akan dikeluarkan sebagai staf jika tak ikuti arahan politik diberikan.
Sesuai pengakuan Adi Syaputra dirinya dipanggil 3 sampai 4 kali oleh Pj. Desa Betteng Harun Hadaming. Bahkan diancam dikeluarkan jika tak mengikuti arahannya dalam Pilkada.
“Jadi saya merasa ditekan dan memilih jalan untuk mundur sebagai staf di Desa Betteng,” ungkap Adi.
Selain itu, Adi mengaku diberikan tugas untuk mendata sedikitnya 20 pemilih di Desa Betteng. Awalnya, Adi mengikuti instruksi dengan menyetor langsung data kepada Pj. Kepala Desa Betteng.
“Lambat laun merasa semakin mendapatkan intervensi sehingga mengambil langkah untuk mengundurkan diri,” ujar Adi saat dikonfirmasi.
Korban sendiri telah melaporkan kejadian ini kepada pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) melalui Panwascam Pamboang dan berharap agar tindakan Pj. Kepala Desa Betteng segera ditindak guna memastikan netralitas ASN.
Sementara, Pj. Desa Betteng memberikan tanggapan klarifikasi mengenai pengunduran diri Adi.
Ia tegaskan, pengunduran diri Adi belum diterima secara resmi dalam bentuk surat tertulis.
“Belum ada surat pengunduran dirinya, jadi belum bisa menjawab lebih lanjut. Kalau sudah ada suratnya baru saya bisa menanggapi,” terang Harung Hadaming dikutip melalui Exposetimur.
Harun juga membantah tuduhan dirinya mengintervensi stafnya dalam urusan politik. Pj. Kepala Desa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengambil langkah hanya sebatas evaluasi dan peningkatan kedisiplinan kerja para staf.
“Tidak begitu, Dinda. Saya memang sering mengingatkan staf untuk bekerja lebih disiplin dan meningkatkan kinerja, termasuk Adi penjaga wisata Pattumea,” jelasnya.
Lebih lanjut Harun, evaluasi demikian menjadi hal biasa dilakukan terutama di Desa. Apalagi, staf penjaga wisata adalah tenaga honorer berada dibawah tanggung jawab Kepala Desa.
Dalam UU berlaku, Pj. Kepala Desa wajib menjaga netralitas dalam proses pemilihan umum. Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 Melarang ASN Mengambil Tindakan Yang Menguntungkan Salah Satu Calon. Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung.
Juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB, Pelanggaran Terhadap Asas Netralitas ASN Dapat Dikenakan Sanksi. Mulai Penundaan Kenaikan Pangkat Hingga Pemecatan.
Hal demikian juga ditanggapi mahasiswa Unsulbar, Pjs. Bupati Majene penting merespon dan tepati penyataan dirinya saat menggelar konfrensi pers diruang Bupati beberapa waktu lalu.
Bahkan, Pjs. Habibie tegaskan sampaikan kepada awak media untuk menyampaikan kepada dirinya setelah melihat bukti seorang ASN apalagi Pj. Desa terlibat langsung dan memenangkan paslon tertentu.
“Jadi kalau Pjs. Bupati Majene tidak memberikan respon dan memberikan sanksi kepada Pj. Desa Betteng berarti beliau ngomong doang,” imbuh Ardi.
Dikabarkan, pengunduran diri staf Desa Betteng diduga lantaran mendapatkan intervensi dari Pj. Desa Betteng untuk memenangkan calon tertentu di Pilkada Majene. (as)