Langsung ke konten
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
Teluk Mandar
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
  • Beranda
  • Populer
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Politik
    • Pendidikan
  • Opini
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • News
    • Ototekno
    • Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Beranda Daerah Perselisihan Pilkades Berakhir, Bupati Majene Cabut Perbup Nomor 4 Tahun 2023
Daerah, Pemerintahan  

Perselisihan Pilkades Berakhir, Bupati Majene Cabut Perbup Nomor 4 Tahun 2023

Redaksi
Juni 12, 2023

Majene,TelukMandar.com-Bupati Majene Andi Achmad Syukri telah resmi mencabut Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2023 mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 43 Desa di Kabupaten Majene,

Pencabutan Perbup No. 4 Tahun 2023, merupakan hasil pertimbangan dan koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Majene mengenai pemilihan kepala desa secara serentak untuk tahun 2023.

Sesuai yang dituangkan didalam Perbup Pencabutan Nomor 10 Tahun 2023 Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Menimbang: a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemilihan Kepala Desa Serentak bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, sehingga perlu dicabut.

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Majene Nomor 04 Tahun 2023 tentang pencabutan terhadap Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemilihan Kepala Desa Serentak.

Mengingat:1. Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);

3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);

4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undng Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Ditambahkan Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409); Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2019 Nomor 6);

MEMUTUSKAN

Menetapkan: Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Pasal 1: Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemilihan Kepala Desa Serentak (Berita Daerah Kabupaten Majene Tahun 2023 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2: Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majene.

Saat dikonfirmasi Bupati Majene melalui sambungan via telepon, ia membenarkan dengan dikeluarkannya Perbup pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Dan Kami akan antarkan langsung ke Kemendagri.

“Kami akan menyampaikan serta menggambarkan beberapa hasil pertimbangan kami mengenai penundaan pilkades,” Kata Bupati Majene Andi Achmad Syukri.

Sementara kata Kadis DPMD Majene, pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023, karena dianggap bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019. Sehingga itu, menjadi salah satu dasar untuk dilakukannya pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 dilakukan.

“Jadi dengan dilakukannya pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Majene. Dinas DPMD Majene sebagai leading sektor pelaksanaan pilkades akan patuh pada ketentuan yang telah disepakati bersama Bupati Majene,” terang Sudirman. (srl)

Berita Terkait

Dinas ESDM Sulbar Dukung Pendataan Nasional Pemanfaatan Bioenergi
Sosialisasi Kemendagri: Sulbar Laporkan Kinerja Pengentasan Kemiskinan Hingga Semester I 2025
Ditengarai Menghambat Alih Status STAIN Majene, Alumni Desak Kepala BPN Di Copot
Pesta Panen Padi di Kalukku, Wagub Sulbar Dorong Strategi Jangka Panjang dengan Revolusi Irigasi Sulbar
Dukung Arah SDK-JSM, Diskominfo Sulbar Tata Ulang Aset Lewat Lelang
Dukung Reformasi Birokrasi, Inspektorat Sulbar Gelar Asistensi SAKIP dan Zona Integritas
Post Views: 992

Baca Juga

Dinas ESDM Sulbar Dukung Pendataan Nasional Pemanfaatan Bioenergi
Sosialisasi Kemendagri: Sulbar Laporkan Kinerja Pengentasan Kemiskinan Hingga Semester I 2025
Ditengarai Menghambat Alih Status STAIN Majene, Alumni Desak Kepala BPN Di Copot
Pesta Panen Padi di Kalukku, Wagub Sulbar Dorong Strategi Jangka Panjang dengan Revolusi Irigasi Sulbar
Dukung Arah SDK-JSM, Diskominfo Sulbar Tata Ulang Aset Lewat Lelang
Dukung Reformasi Birokrasi, Inspektorat Sulbar Gelar Asistensi SAKIP dan Zona Integritas

Rekomendasi untuk kamu

Dinas ESDM Sulbar Dukung Pendataan Nasional Pemanfaatan Bioenergi

MAMUJU — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menindaklanjuti surat…

Sosialisasi Kemendagri: Sulbar Laporkan Kinerja Pengentasan Kemiskinan Hingga Semester I 2025

MAMUJU – Bapperida Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaporkan pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem…

Ditengarai Menghambat Alih Status STAIN Majene, Alumni Desak Kepala BPN Di Copot

MAJENE — Proses perubahan status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene menjadi Institut Agama…

Pesta Panen Padi di Kalukku, Wagub Sulbar Dorong Strategi Jangka Panjang dengan Revolusi Irigasi Sulbar

MAMUJU – Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga memastikan pemerintah akan menggenjot produktivitas pertanian…

Dukung Arah SDK-JSM, Diskominfo Sulbar Tata Ulang Aset Lewat Lelang

MAMUJU – Sebagai bentuk implementasi arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S…

Dukung Reformasi Birokrasi, Inspektorat Sulbar Gelar Asistensi SAKIP dan Zona Integritas

MAMUJU – Inspektur Pembantu Wilayah III, Andi Nurlianti Nurdin dan Tim mengikuti kegiatan rapat koordinasi…

Recent Posts

  • Dinas ESDM Sulbar Dukung Pendataan Nasional Pemanfaatan Bioenergi
  • Sosialisasi Kemendagri: Sulbar Laporkan Kinerja Pengentasan Kemiskinan Hingga Semester I 2025
  • Ditengarai Menghambat Alih Status STAIN Majene, Alumni Desak Kepala BPN Di Copot
  • Pesta Panen Padi di Kalukku, Wagub Sulbar Dorong Strategi Jangka Panjang dengan Revolusi Irigasi Sulbar
  • Dukung Arah SDK-JSM, Diskominfo Sulbar Tata Ulang Aset Lewat Lelang

Berita Terpopuler

  • 1
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
  • 2
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
  • 3
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • 4
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
  • 5
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya
  • 6
    Juli 9, 20250 Komentar
    Dinas ESDM Sulbar Dukung Pendataan Nasional Pemanfaatan Bioenergi

Berita Politik

Berita politik terbaru.
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
Penjabat Pesuloang Implementasi Program Majene Mapaccing Melalui Desa
Penjabat Pesuloang Implementasi Program Majene Mapaccing Melalui Desa
Bersiapki, Nelayan Berizin Pusat Tak Menggunakan VMS Akan Kena Sanksi
Bersiapki, Nelayan Berizin Pusat Tak Menggunakan VMS Akan Kena Sanksi
Selengkapnya

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Maret 2019
Copyright @ Teluk Mandar
  • Beranda
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Populer
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Politik
  • Lainnya
    • Internasional
    • News
    • Ototekno
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Daerah