Langsung ke konten
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
Teluk Mandar
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
  • Beranda
  • Populer
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Politik
    • Pendidikan
  • Opini
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • News
    • Ototekno
    • Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Beranda Daerah Perselisihan Pilkades Berakhir, Bupati Majene Cabut Perbup Nomor 4 Tahun 2023
Daerah, Pemerintahan  

Perselisihan Pilkades Berakhir, Bupati Majene Cabut Perbup Nomor 4 Tahun 2023

Redaksi
Juni 12, 2023

Majene,TelukMandar.com-Bupati Majene Andi Achmad Syukri telah resmi mencabut Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2023 mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 43 Desa di Kabupaten Majene,

Pencabutan Perbup No. 4 Tahun 2023, merupakan hasil pertimbangan dan koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Majene mengenai pemilihan kepala desa secara serentak untuk tahun 2023.

Sesuai yang dituangkan didalam Perbup Pencabutan Nomor 10 Tahun 2023 Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Menimbang: a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemilihan Kepala Desa Serentak bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, sehingga perlu dicabut.

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Majene Nomor 04 Tahun 2023 tentang pencabutan terhadap Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemilihan Kepala Desa Serentak.

Mengingat:1. Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);

3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);

4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undng Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Ditambahkan Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409); Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2019 Nomor 6);

MEMUTUSKAN

Menetapkan: Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Pasal 1: Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemilihan Kepala Desa Serentak (Berita Daerah Kabupaten Majene Tahun 2023 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2: Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majene.

Saat dikonfirmasi Bupati Majene melalui sambungan via telepon, ia membenarkan dengan dikeluarkannya Perbup pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Dan Kami akan antarkan langsung ke Kemendagri.

“Kami akan menyampaikan serta menggambarkan beberapa hasil pertimbangan kami mengenai penundaan pilkades,” Kata Bupati Majene Andi Achmad Syukri.

Sementara kata Kadis DPMD Majene, pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023, karena dianggap bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019. Sehingga itu, menjadi salah satu dasar untuk dilakukannya pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 dilakukan.

“Jadi dengan dilakukannya pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Majene. Dinas DPMD Majene sebagai leading sektor pelaksanaan pilkades akan patuh pada ketentuan yang telah disepakati bersama Bupati Majene,” terang Sudirman. (srl)

Berita Terkait

Pemprov Sulbar Siapkan Bantuan untuk 79 KK Kemiskinan Ekstrem di Desa Tasokko
Perbaikan Data Identitas, Disdukcapil Sulbar dan Mamasa Gelar Jembol Layanan Adminduk untuk Masyarakat Penghayat Kepercayaan
Dinas Pariwisata Sulbar Dorong Festival Sandeq Teluk Mandar Jadi Event Nasional
Dinas Ketahanan Pangan Salurkan Beberapa Bantuan Pangan di Kabupaten Majene
Waspada Kasus DBD, Dinkes Sulbar Ajak Masyarakat Galakkan Gerakan 3M Plus
Penataan Ulang Pintu Air, Distribusi Irigasi Pertanian di Lakejo Polman Kini Lebih Merata
Post Views: 1,032

Baca Juga

Pemprov Sulbar Siapkan Bantuan untuk 79 KK Kemiskinan Ekstrem di Desa Tasokko
Perbaikan Data Identitas, Disdukcapil Sulbar dan Mamasa Gelar Jembol Layanan Adminduk untuk Masyarakat Penghayat Kepercayaan
Dinas Pariwisata Sulbar Dorong Festival Sandeq Teluk Mandar Jadi Event Nasional
Dinas Ketahanan Pangan Salurkan Beberapa Bantuan Pangan di Kabupaten Majene
Waspada Kasus DBD, Dinkes Sulbar Ajak Masyarakat Galakkan Gerakan 3M Plus
Penataan Ulang Pintu Air, Distribusi Irigasi Pertanian di Lakejo Polman Kini Lebih Merata

Rekomendasi untuk kamu

Pemprov Sulbar Siapkan Bantuan untuk 79 KK Kemiskinan Ekstrem di Desa Tasokko

Mateng – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menangani persoalan kemiskinan ekstrem. Melalui…

Perbaikan Data Identitas, Disdukcapil Sulbar dan Mamasa Gelar Jembol Layanan Adminduk untuk Masyarakat Penghayat Kepercayaan

Mamasa — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bekerjasama dengan Disdukcapil…

Dinas Pariwisata Sulbar Dorong Festival Sandeq Teluk Mandar Jadi Event Nasional

Majene – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat, Bau Akram Dai mendukung Festival Sandeq Teluk…

Dinas Ketahanan Pangan Salurkan Beberapa Bantuan Pangan di Kabupaten Majene

Majene – Dinas Ketahanan Pangan Sulbar menyalurkan bantuan kepada masyarakat Kabupaten Majene dalam upaya mendukung…

Waspada Kasus DBD, Dinkes Sulbar Ajak Masyarakat Galakkan Gerakan 3M Plus

Majene – Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia. Data…

Penataan Ulang Pintu Air, Distribusi Irigasi Pertanian di Lakejo Polman Kini Lebih Merata

Mamuju –Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sumber Daya Air (UPTD PSDA) Dinas Pekerjaan Umum dan…

Recent Posts

  • Pemprov Sulbar Siapkan Bantuan untuk 79 KK Kemiskinan Ekstrem di Desa Tasokko
  • Perbaikan Data Identitas, Disdukcapil Sulbar dan Mamasa Gelar Jembol Layanan Adminduk untuk Masyarakat Penghayat Kepercayaan
  • Dinas Pariwisata Sulbar Dorong Festival Sandeq Teluk Mandar Jadi Event Nasional
  • Dinas Ketahanan Pangan Salurkan Beberapa Bantuan Pangan di Kabupaten Majene
  • Waspada Kasus DBD, Dinkes Sulbar Ajak Masyarakat Galakkan Gerakan 3M Plus

Berita Terpopuler

  • 1
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
  • 2
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
  • 3
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • 4
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
  • 5
    September 15, 2025September 15, 20250 Komentar
    Pemprov Sulbar Siapkan Bantuan untuk 79 KK Kemiskinan Ekstrem di Desa Tasokko
  • 6
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Berita Politik

Berita politik terbaru.
16 Paskibraka Wakili Majene di Provinsi Dibebankan Biaya Transport, Asnawi: Ini Alarm Buat Kita Semua
16 Paskibraka Wakili Majene di Provinsi Dibebankan Biaya Transport, Asnawi: Ini Alarm Buat Kita Semua
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
Penjabat Pesuloang Implementasi Program Majene Mapaccing Melalui Desa
Penjabat Pesuloang Implementasi Program Majene Mapaccing Melalui Desa
Selengkapnya

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Maret 2019
Copyright @ Teluk Mandar
  • Beranda
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Populer
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Politik
  • Lainnya
    • Internasional
    • News
    • Ototekno
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Daerah