Majene,TelukMandar.com-12 tahun lalu, saya pernah dijatuhi hukuman pidana akibat melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika. Sehingga, saya dijatuhi hukuman selama 1 tahun 5 bulan dengan subsider 1 bulan dan menjalani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Majene Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Majene No: 28/Pts.Pid/B/2011/PNM.
Pasca menjalani hukuman pidana tersebut saya sudah tidak pernah melakukan tindakan yang sama atau mengulanginya lagi. Dan untuk tahun 2024 kedepan, saya atasnama Sofyan berikhtiar untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 secara serentak melalui Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil 1 Banggae. (as)