Jakarta, TelukMandar.com- Sejumlah kepala daerah mengajukan judicial review (uji materil) terhadap ketentuan pasal 201 ayat 7, 8 dan 9 UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari laman CNN Indonesia, pada bulan Januari 2024, 11 kepala daerah yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, Walikota Bukittinggi.
Mereka menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum. Berdasar keterangan tertulis dari Visi Law, disebut bahwa pengujian pasal tersebut berkaitan dengan desain keserentakan Pilkada 2024 yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi.
Sementara, MK sendiri telah mengeluarkan larangan terhadap perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Hal ini dijelaskan dalam bagian pertimbangan dari putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan oleh MK.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) saat ditemui awak media katakan, pemerintah akan memastikan bahwa semua lembaga Komisi Pemilihan Umum dan Partai Politik (Parpol) mematuhi serta mengikuti prosedur Pilkada yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Keputusan MK, mengenai dengan pelaksanaan Pilkada itu keputusannya adalah tanggal 27 November 2024. Pemerintah menghargai keputusan dan akan melaksanakan,” ungkap Hadi Tjahjanto di Kantor MUI pada selasa 5 Maret 2024 dikutip dari NU Online.
Ia Sampaikan juga, pemerintah bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang perubahan jadwal Pilkada serentak ditahun 2024.
“Kita akan memastikan, Pilkada serentak tetap digelar pada November 2024,” ungkapnya, Rabu 6 November 2024.
Sesuai kententuan, Pilkada serentak di tahun 2024, digelar di 545 Daerah se-Indonesia yakni pada 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota. (as)