Majene,TelukMandar.Com – Pro dan kontra tidak hanya terjadi dikalangan sejumlah para Kepada Desa (Kades) tentang agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023.
Sudut pandang yang berbeda ini, juga dilontarkan sejumlah warga desa setelah menghadiri aksi demo tentang tuntutan penundaan pilkades 2023 di depan Kantor DPRD Majene, Senin (29/05/2023).
“Kami ini warga tidak mempermasalahkan jika terjadi penundaan pilkades, artinya, dari sisi positifnya jika tertunda pilkades, tentu kita bisa membandingkan kinerja kades lama dengan kades yang baru menjabat,” cetusnya.
Soal menghadiri aksi demo, ia menjelaskan, sebagai warga tentu hanya menuruti perintah dari kepala desa sebagai pemimpin wilayah. “Mengenai siapa yang menjabat kades, itu tidak masalah, yang penting pelayanan tetap jalan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Forum BPD Majene Munir AR menyampaikan, kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang, baik ekspresi budaya maupun politik. “Kebebasan berekspresi juga mendukung hak asasi manusia, seperti hak atas kebebasan berfikir dan berkeyakinan,” paparnya.
Dikatakan, Negara melindungi setiap warganya, salah satunya kebebasan berpendapat secara lisan maupun tulisan, yang diatur dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, di dalam Undang-undang Dasar 1945.
Diuraikan, kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi. “Menyampaikan pendapat merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” pungkasnya. (srl)