MAJENE- Keluarga korban dugaan rudapaksa di Tanisi Malunda minta aparat kepolisian hukum pelaku sesuai perbuatan dilakukan. Hal itu, disampaikan orang tua korban saat ditemui kontributor media ini dikediaman miliknya, Kamis 10 April 2025.
Meski kemudian, orang tua mengaku mendapatkan tekanan sampai merasa bingun lantaran intervensi dari pihak – pihak tertentu datang membujuk mempengaruhi proses hukum untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Bahkan, kondisi demikian timbulkan sikap dilematis ditengah keluarga korban. Apalagi, dominan masyarakat awam tidak paham betul bahwa perbuatan kejahatan seksual atau rudapaksa merupakan kejahatan serius.
Penjabat Mekkata Selatan bersama Kapolsek Malunda berkat pendampingi dirinya bersepakat untuk kawal kasus tersebut secara tegas dan transparan.
Langkah kemudian diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan upaya penegakan hukum berkeadilan merujuk UU berlaku.
Usai mencuat, perkara demikian menjadi perhatian luas dan disorot publik karena masuk dalam kategori tindak pidana serius diatur UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
Termasuk, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku dapat dijerat dengan hukuman berat dan proses hukum tidak dapat diselesaikan melalui mediasi karena menjadi delik umum.
Kepolisian bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Mekkatta Selatan (Meksel) meminta kepada masyarakat untuk tak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tetap mempercayakan penyelesaian kasus kepada aparat penegak hukum.
Sampai berita tayang, tim telukmandar belum berhasil meminta pernyataan kepada pihak Polres Majene soal penanganan pelaku lebih lanjut. (rls/Endy)