MAJENE – Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Andi Asraf, kembali mengingatkan seluruh kepala sekolah di wilayahnya agar lebih memperhatikan kondisi bangunan dan sarana prasarana sekolah.
Peringatan itu disampaikan pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Kantor Disdikpora Majene. Andi Asraf menegaskan pentingnya langkah pencegahan sejak dini untuk menjaga aset pendidikan agar tidak mengalami kerusakan.
Menurutnya, upaya menjaga bangunan sekolah bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga menjadi bagian dari manajemen sekolah yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada perbaikan. Sekolah harus sigap memantau kondisi bangunannya agar tetap aman dan nyaman digunakan,” ujarnya, Kamis 30 Oktober 2025.
Ia menambahkan, sejumlah sekolah di Kabupaten Majene saat ini masih menghadapi potensi kerusakan akibat berbagai faktor, baik dari alam maupun lingkungan sekitar.
“Kita di Majene ini termasuk wilayah yang rawan bencana. Kadang curah hujan tinggi, angin kencang, dan bahkan potensi gempa bumi juga ada. Kondisi seperti ini harus diantisipasi dengan perawatan rutin agar gedung tidak mudah rusak,” jelas Andi Asraf.
Kadis Disdikpora itu juga mengingatkan, kerusakan ringan yang dibiarkan tanpa penanganan bisa berkembang menjadi kerusakan berat dan menimbulkan biaya yang lebih besar di kemudian hari.
Ia mencontohkan, atap bocor yang tidak segera diperbaiki dapat merusak plafon dan dinding ruang kelas. “Kalau sekolah tidak cepat tanggap, dampaknya bukan hanya pada bangunan, tapi juga kenyamanan belajar siswa,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Andi Asraf merujuk pada sejumlah regulasi pendidikan nasional yang mengatur tentang tanggung jawab kepala sekolah dalam pemeliharaan sarana dan prasarana.
Di antaranya, Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, serta Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa kepala sekolah wajib menjaga keberlangsungan bangunan pendidikan melalui pemeliharaan rutin.
“Bangunan sekolah itu aset negara. Dalam aturan, usia pakai bangunan baru seharusnya bisa mencapai minimal 20 tahun. Tapi itu hanya bisa tercapai kalau kepala sekolah dan seluruh unsur di dalamnya ikut menjaga dan merawatnya dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Asraf menekankan bahwa perawatan bukan hanya menyangkut fisik gedung, tetapi juga meliputi sarana pendukung seperti mobiler, alat peraga, dan fasilitas belajar lainnya.
Ia berharap kepala sekolah dapat mengatur jadwal pemeliharaan secara berkala dan memastikan setiap kerusakan segera dilaporkan ke Disdikpora. “Hal kecil seperti pengecatan ulang, perbaikan pintu, atau penataan drainase bisa berdampak besar dalam menjaga keberlangsungan gedung,” tuturnya.
Sebagai penutup, Kadisdikpora Majene mengajak seluruh kepala sekolah untuk membangun kesadaran bersama bahwa sekolah adalah rumah bagi masa depan generasi bangsa.
“Bangunan sekolah bukan sekadar tembok dan atap, tapi simbol dari semangat belajar dan cita-cita anak-anak kita. Kalau kita menjaga gedung itu dengan baik, berarti kita menjaga masa depan mereka,” pungkas Andi Asraf dengan nada penuh harap.












