Majene,TelukMandar.com- Kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melibatkan Pj. Desa Betteng Harung Hadaming dilaporkan stafnya kini naik statusnya menjadi tersangka, Kamis 5/12/2024.
Sentra Gakkumdu, sebelumnya melalui Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menyerahkan penyidikannya kepada pihak Kepolisian.
Sedangkan, pihak Kepolisian saat ditemui sejumlah wartawan diruang Kasatreskrim telah membenarkan kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) naik statusnya menjadi tersangka.
Mahasiswa Unsulbar meminta pihak Gakkumdu Majene melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar serius menuntaskan kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia sampaikan, proses pelanggaran ASNĀ menjerat Pj. Kepala Desa Betteng merupakan bentuk pengrusakan demokrasi harus dituntaskan secara serius.
Beberapa, Kabupaten di Sulbar berhasil membuka dan menuntaskan sejumlah pelanggaran di Pemilu termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti hal, di Mamasa sejumlah 5 orang berhasil dituntaskan oleh pihak Gakkumdu. Sama halnya, di Kabupaten Polman dan Pasangkayu.
“Hal demikian merupakan bentuk prestasi dan sekaligus proses dalam menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia,” ungkap Ardi.
Kita menitipkan harapan besar terhadap pihak Gakkumdu Majene untuk tetap berdiri pada asas penegakan hukum secara berkeadilan.
“Kita dukung Gakkumdu Majene dalam menuntaskan proses penegakan hukum sedang berjalan dan menjerat seorang ASN di Majene,” terangnya.
Kami juga menolak sebagai bentuk tindakan dilakukan sekelompok oknum untuk melakukan pelemahan hukum sedang berjalan. (as)